GasparNews.com, Tanjungpandan – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports Kantor Cabang Bandara Internasional H AS Hanandjoeddin akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 November 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, keamanan, serta mengoptimalkan pengelolaan fasilitas parkir bagi pengguna jasa bandara.
Seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, manajemen Bandara Internasional H AS Hanandjoeddin juga melakukan sejumlah pembenahan fasilitas dan layanan parkir.
Peningkatan fasilitas meliputi pembaruan marka jalan, pemasangan rambu-rambu, serta penambahan petunjuk pembayaran nontunai (cashless).
Ke depannya, pihak bandara juga berencana menambah sejumlah titik kamera pengawas atau CCTV, melengkapi rambu-rambu, serta melakukan penyesuaian area parkir sepeda motor.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan area parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memudahkan pengguna jasa saat memasuki maupun meninggalkan kawasan bandara.
Tingkatkan Kualitas Pelayanan
General Manager Bandara Internasional H AS Hanandjoeddin, Tri Yudi Anshary, mengatakan penyesuaian tarif parkir dilakukan seiring dengan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas pendukung operasional bandara.
“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Upaya yang dilakukan di antaranya pembaruan marka jalan, rambu-rambu dan petunjuk pembayaran nontunai. Ke depannya, akan ditambahkan beberapa titik CCTV, rambu-rambu, serta dilakukan penyesuaian area parkir motor di bandara,” ujar Tri Yudi Anshary.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan guna memberikan pengalaman yang berkesan bagi seluruh pengguna jasa Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin.
Rincian Tarif Parkir Terbaru
Berdasarkan siaran pers PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional H AS Hanandjoeddin tertanggal 28 Oktober 2026, berikut tarif parkir yang berlaku mulai 1 November 2026.
1. Kendaraan roda dua (sepeda motor dan sejenisnya)
– Satu jam pertama: Rp4.000.
– Setiap jam berikutnya: Rp1.000.
– Parkir inap (12 jam pertama): Rp40.000.
2. Kendaraan roda empat (mobil dan sejenisnya)
– Satu jam pertama: Rp8.000.
– Setiap jam berikutnya: Rp2.000.
– Parkir inap (12 jam pertama): Rp100.000.
3. Kendaraan bus/box
– Satu jam pertama: Rp16.000.
– Setiap jam berikutnya: Rp5.000.
– Parkir inap (12 jam pertama): Rp150.000.
Pengguna Jasa Diimbau Siapkan Saldo E-Money
Tri Yudi Anshary juga mengimbau seluruh pengguna jasa untuk memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir.
Ketersediaan saldo yang memadai diharapkan dapat memperlancar proses transaksi, mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun keluar, serta meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.
Selain itu, pengguna jasa diharapkan mematuhi petunjuk dan rambu-rambu yang tersedia, memarkirkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan, serta memperhatikan informasi tarif parkir terbaru.
Melalui penyesuaian tarif yang disertai peningkatan fasilitas dan pelayanan secara berkelanjutan, InJourney Airports Bandara Internasional H AS Hanandjoeddin menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan sepenuh hati dengan mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa.***







