Yuri Kemal Hadir di PN Tanjungpandan, Beri Dukungan kepada Terdakwa dan Keluarga

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H., hadir langsung memberikan dukungan kepada para terdakwa beserta keluarga dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin yang melibatkan 14 terdakwa.

Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (19/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara timah ilegal.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum dari IHZA & IHZA Law Firm menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Jumat (19/12/2025) berjudul, Ahli Hukum Prof Suparji: Pekerja Upahan Tak Bisa Dijerat Pasal 161 UU Minerba, Ini Penjelasannya, Prof. Suparji menegaskan bahwa ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak dapat serta-merta diterapkan kepada pekerja upahan, seperti kuli panggul atau buruh harian.

Pandangan Yuri Kemal Fadlullah

Sebagai bagian dari tim advokat IHZA & IHZA Law Firm, Yuri Kemal Fadlullah sejalan dengan pendapat ahli turut mengkaji makna frasa ‘pengangkutan’ dalam UU Minerba.

Menurutnya, pengangkutan harus dimaknai sebagai bagian dari suatu kegiatan usaha, bukan pekerjaan perorangan yang bersifat insidental.

“Kegiatan usaha memiliki karakter sistematis, terorganisir, berkesinambungan, dan bertujuan memperoleh keuntungan. Sementara kuli panggul yang bekerja secara insidental jelas tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku kegiatan usaha pengangkutan,” ujar Yuri Kemal.

Dengan demikian, lanjutnya, tindakan memikul atau memanggul barang secara manual oleh pekerja harian tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Minerba.

Di akhir pernyataannya, Yuri Kemal menyampaikan harapan agar keluarga para terdakwa diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil, objektif, dan mencerminkan rasa keadilan, khususnya dalam perkara yang melibatkan 14 terdakwa tersebut. (Red)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *