GasparNews.com, Belitung – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian, khususnya terkait legalitas aktivitas pertambangan dan kejelasan asal-usul bijih timah di Pulau Belitung.
Peraturan yang tercatat berlaku sejak 30 Agustus 2026 tersebut mengatur sejumlah aspek pembenahan tata kelola pertambangan timah, mulai dari verifikasi legalitas komoditas, pembelian timah dari luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga penataan struktur biaya produksi jasa pertambangan.
Pemerhati pertambangan di Pulau Belitung, Oktoris Chandra, mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi aspek penting dalam rantai perdagangan timah.
“Ketentuan ini menegaskan pentingnya kejelasan asal-usul material dalam rantai perdagangan timah,” ujar Oktoris Chandra, Jumat (23/10/2026).
Pria yang akrab disapa Cacan itu menegaskan, transaksi jual beli timah tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kelengkapan dokumen, legalitas sumber material, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan juga harus menjadi perhatian.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan yang konsisten agar pembenahan tata kelola benar-benar berjalan sesuai tujuan.
“Legalitas kegiatan pertambangan, kejelasan asal-usul bijih timah, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap perizinan tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” ungkap Cacan.
Pengawasan dan Transparansi Jadi Kunci
Pembenahan tata kelola pertambangan timah tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga menyangkut transparansi rantai pasok, kepastian pembayaran jasa pertambangan, pengawasan, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Perpres 79 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan kebijakan dalam upaya memperjelas tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi kejelasan asal-usul material, penataan biaya produksi perusahaan jasa penambangan, serta koordinasi lintas sektor.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cacan menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam memahami ketentuan baru tersebut.
“Pengawasan yang konsisten diperlukan agar kebijakan percepatan perbaikan tata kelola tidak mengaburkan perbedaan antara aktivitas yang memenuhi ketentuan hukum dan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dasar legal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan Perpres tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian legalitas secara otomatis terhadap seluruh kegiatan penambangan maupun perdagangan timah.
Legalitas setiap aktivitas tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan, asal-usul material, dan persyaratan administratif yang diwajibkan.
Legalitas dan Kepastian Hukum
Bagi masyarakat Bangka Belitung, implementasi Perpres ini menjadi hal penting untuk dicermati, terutama terkait kepastian hukum kegiatan pertambangan, mekanisme kemitraan, pembayaran jasa penambangan, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Menurut Cacan, keberhasilan pembenahan tata kelola timah tidak cukup diukur dari peningkatan aktivitas produksi semata.
Konsistensi penegakan hukum, keterbukaan informasi, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat juga perlu menjadi tolok ukur.
“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tata kelola timah tidak hanya ditentukan oleh peningkatan aktivitas produksi, tetapi juga oleh konsistensi penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan kemampuan pemerintah memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.
Selain persoalan legalitas, Cacan turut menyoroti perbedaan harga timah yang diterima penambang di Pulau Belitung dan Pulau Bangka.
Menurutnya, perlu ada perhatian terhadap mekanisme penetapan harga agar selisih yang terjadi tidak merugikan penambang di Belitung.
Ia menyebut selisih harga yang diterima di kedua wilayah tersebut dapat mencapai dua kali lipat. Namun, perbandingan itu perlu didukung data harga pada periode yang sama, dengan memperhatikan kualitas bijih, kadar timah, biaya pengangkutan, dan komponen potongan lainnya.
“Harapannya, mekanisme harga timah di Belitung dan Bangka bisa lebih transparan dan memberikan kepastian yang adil bagi penambang,” ujarnya.
Empat Poin Penting Perpres 79 Tahun 2026
Menurut Cacan, terdapat sejumlah pokok pengaturan dalam Perpres 79 Tahun 2026 yang perlu dipahami masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan penambang timah.
1. Pembenahan tata kelola wilayah pertambangan
Perpres ini mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan dan koordinasi lintas sektor.
2. Pembelian timah dari luar WIUP PT Timah
Ketentuan terkait pembelian komoditas timah dari luar wilayah izin usaha perusahaan menekankan pentingnya verifikasi administratif atas legalitas komoditas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan khusus produksi timah di Belitung
Perpres ini memuat pengaturan khusus terkait kegiatan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di wilayah Belitung, termasuk ketentuan mengenai kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama masa yang ditentukan dalam peraturan.
Penerapan ketentuan tersebut perlu mengacu pada bunyi pasal dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ditafsirkan sebagai izin tanpa batas bagi seluruh kegiatan pertambangan.
4. Penataan biaya jasa pertambangan
Pembenahan tata kelola juga mencakup struktur biaya produksi bagi perusahaan jasa penambangan. Penetapan biaya perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta kualitas hasil tambang agar tercipta hubungan usaha yang transparan dan berimbang.
Cacan berharap implementasi Perpres 79 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Belitung secara menyeluruh.
“Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan transparansi perdagangan, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mendukung aktivitas ekonomi daerah, tetapi juga memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Bangka Belitung.
Pengawasan Pertambangan Timah Harus Perhatikan Kelestarian Alam
Kaitan dengan Satgas Tata Kelola Pertambangan Timah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat mengoptimalkan monitoring dan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung.
“Pengawasan tersebut tidak semestinya hanya berfokus pada aspek legalitas pertambangan dan tata niaga timah, tetapi juga harus memperhatikan dampak aktivitas pertambangan terhadap kerusakan alam, pencemaran lingkungan, serta keberlangsungan ekosistem,” tegasnya.
Hal ini penting mengingat Pulau Belitung pada khususnya memiliki kekayaan sumber daya alam dan keindahan bentang alam yang menjadi salah satu penopang sektor pariwisata daerah.
Karena itu, kata dia, pengawasan yang konsisten, transparan, dan disertai penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan keseimbangan ekologis dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, kekayaan alam Belitung dapat terus terjaga, mendukung keberlanjutan pariwisata, serta memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” tambahnya. (Tim)







