Gasparnews.com, Tanjungpandan – Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung bersama Tim Gabungan TNI dan Polri melaksanakan giat monitoring serta penertiban kendaraan umum dan barang.
Pada hari ini, Jumat (29/11/2024) Dishub Kabupaten Belitung bersama Tim Gabungan melakukan giat monitoring dan penertiban angkutan umum dan barang di di simpang Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Kabupaten Belitung, Gitono mengatakan hal itu bertujuan untuk memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan angkutan agar lebih tertib dalam beroperasi di jalan raya, sehingga dapat menciptakan angkutan yang selamat, aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Monitoring dan pengujian kendaraan kendaraan bermotor ini menyasar kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlakunya uji KIR, apakah itu masih hidup atau mati,” kata Gitono.
Seperti diketahui, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Lanjut Gitono menjelaskan, pihaknya bersama Tim Gabungan sudah melakukan monitoring kendaraan bermotor selama 8 hari dan telah menjaring pelanggaran sebanyak 32 unit kendaraan, terhitung dari 18 hingga 29 November 2024.
“Rata-rata semua kendaraan yang kite tertibkan sudah mati masa berlakunya dan tidak melakukan uji KIR, hanya beberapa saja yang sudah Uji KIR,” ungkapnya.
Tilang Kendaraan
Terhadap kendaraan yang ditilang, nantinya mereka akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, yang akan dilaksanakan pada minggu depan.
“Berkas-berkas akan kita masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan,” ungkapnya.
Adapun tujuan KIR, kata dia untuk melihat hingga menertibkan kendaraan angkutan umum dan barang yang layak jalan.
“Kita berharap juga kegiatan ini dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan,” terangnya.
Gitono menambahkan, untuk selanjutnya bagi para pemilik kendaraan yang dikenakan sanki, selanjutnya akan ada kewajiban untuk pemeriksaan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan.
“Kami bersama Tim Gabungan TNI dan Polri mengimbau kepada pemilik kendaraan umum atau angkutan barang, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan, agar melakukan uji KIR kendaraan sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak,” tambahnya. (Tim)







