Operasi Zebra 3-16 Oktokber 2022, Ini Sasaran Pelanggarannya

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung – Korlantas Polri menggelar operasi kepolisian terpusat bersandi Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini Senin tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polres Belitung Iptu RTA Sianturi SH MH seizin Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Z SH SIK MH mengatakan, Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan,” ujarnya, Senin (3/10/2022).

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”, langkah ini diharapkan bisa menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk berkendara  dengan aman dan tertib.

“Untuk penindakan dilaksanakan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka,” imbuhnya.

Kasat Lantas Iptu RTA Sianturi akan Menegur/Memperingatkan dan atau Menindak Pelanggar yang Kasat Mata

Kasat Lantas Sianturi Tambahkan bahwa timnya tidak hanya menonjolkan teguran atau peringatan saja, namun akan melakukan tindakan bagi pelanggar yang kasat mata, baik secara hunting sistem maupun razia secara stationer.

“Kita tidak hanya menegur namun akan menindak juga bagi pelanggar yang kasat mata, agar masyarakat mentaati aturan lalu lintas  secara sukarela dan disiplin yang baik,” tambah Kasat Lantas Sianturi kepada wartawan Gasparnews.

Sedikitnya ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama operasi, Berikut selengkapnya;

1. Melawan arus lalu lintas.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.

12. Melanggar bahu jalan.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas. (YS)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *