Gasparnews.com, Belitung – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi SMP Negeri 8 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Siaran Pers dari laman resmi Kejaksaan RI yang diunggah pada Selasa 25 Oktober 2022, dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, bahwa Tim Tabur Kejaksaan telah mengamankan IS, yang merupakan Tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
Adapun Tersangka IS diamankan pada Senin 24 Oktober 2022 sekita pukul 19:20 WIB, bertempat di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
IS menjadi tersangka korupsi biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah).
“IS diamankan, karena ketika dipanggil sebagai Tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejari Belitung, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali. Maka dari itu secara patut yaitu panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya, Tersangka “IS” dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Selanjutnya Kapuspenkum Kejagung menambahkan, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
Terasangka IS Dibawa Menuju Kejari Belitung
Kemudian Tersangka IS segera dibawa menuju Kejari Belitung, guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara selanjutnya.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” imbuhnya.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)







