Johan Paliit Desak Kejaksaan Usut Ganti Rugi Lahan Jembatan Pilang

banner 468x60

GasparNews com, Tanjungpandan – Mantan anggota DPRD Belitung, Johan H Paliit, meminta pihak Kejaksaan meneliti dan mengusut dugaan persoalan terkait penerbitan sertifikat baru serta pembayaran ganti rugi lahan pada lokasi yang disebut sebelumnya telah dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur.

Johan mempertanyakan legalitas penerbitan kembali Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) baru di atas lahan yang menurutnya memiliki riwayat sebagai tanah negara dan sebelumnya telah digunakan untuk pembangunan jalan serta jembatan.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Ia juga menyoroti ketelitian pemerintah dan instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam memastikan status dan riwayat lahan sebelum proses pembebasan maupun pembayaran ganti rugi dilakukan.

“Apakah dibenarkan tanah negara tersebut diterbitkan kembali sertifikat hak milik yang baru? Dalam hal ini, pihak-pihak yang sudah menerima ganti rugi, apakah pemerintah membiarkan begitu saja?” ujar Johan H Paliit saat ditemui wartawan di Terminal Tanjungpandan, Rabu (23/9/2026).

Riwayat Lahan Pilang Dipersoalkan

Menurut Johan, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Jembatan Air Pilang, Kabupaten Belitung.

Ia menyebut terdapat sejumlah jejak fisik yang menurutnya menunjukkan adanya pembangunan infrastruktur sebelumnya, seperti bekas jembatan lama, sisa perkerasan serta elevasi jalan.

Atas kondisi tersebut, Johan meminta adanya pemeriksaan terhadap proses administrasi pertanahan dan pembebasan lahan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganti rugi terhadap objek lahan yang sebelumnya telah dibebaskan atau tercatat sebagai aset pemerintah.

“Benar dan tidaknya hal ini, pihak yang berwenang adalah Kejaksaan karena ini menyangkut aset negara. Saya minta dengan sangat Kejaksaan meneliti ulang proses pembuatan sertifikat hingga pembebasan tanah ini agar tidak timbul gejolak di kemudian hari,” tegasnya.

Diketahui, proyek penggantian Jembatan Air Pilang di Kabupaten Belitung memiliki nilai kontrak sekitar Rp89,84 miliar, atau tepatnya Rp89.840.457.000.

Ganti Rugi Lahan Pilang Dipertanyakan

Sementara itu, proses pembebasan lahan sejumlah warga untuk proyek duplikasi Jembatan Air Pilang sebelumnya disebut telah tuntas dan dinyatakan clear oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.

Terkait dugaan tumpang tindih tersebut, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pemerintah Kabupaten Belitung, instansi pertanahan, serta pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan dan pembangunan Jembatan Air Pilang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan tersebut. (Tim)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *