GasparNews.com, Belitung – Juhri dan Suardi dituntut 1,6 tahun penjara pada sidang lanjutan perkara tipikor pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung menuntut terdakwa Juhri dan Suardi berupa pidana penjara selama 1,6 tahun (satu tahun enam bulan) dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tuntutan dibacakan oleh Alfriwan Putra, Wildan A Rosyid dan Michel Yudistira Lumban Gaol dalam persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang pada Senin (30/1/2023).
“Kedua terdakwa hadir secara online melalui video teleconfrence dari gedung Kejari Belitung,” ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro melalui siaran rilis.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi, Bahwa Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya,
Kemudian hal-hal yang meringankan yaitu Terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara secara penuh, Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Para Terdakwa juga telah membayarkan kerugian hasil dari Tindak Pidana Korupsi dan untuk pengembalian kerugian keuangan negara sudah 100%,” bebernya.
Selanjutnya, Ia menjelaskan JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dan fakta-fakta dipersidangan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang diterapkan oleh tersebut sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan di awal persidangan tepatnya pasal subsider.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 6 Februari pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa,” kata Anggoro.( Tim)







