Gasparnews – Di wilayah tertentu, tilang manual ini ternyata sudah mulai diterapkan dan diberlakukan.
Pada awal Januari 2023, wacana untuk kembali memberlakukan tilang manual ini ternyata sudah dikakukan Satlantas Polres Batang, Jawa Tengah. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (7/1/2022).
Sebelumnya, tilang manual sendiri ditangguhkan atau ditiadakan karena Polri menggunakan sistem e-tilang atau tilang elektronik.
“Iya benar, tilang manual sudah mulai berlaku di Kabupaten Batang sejak awal Januari lalu. Untuk Batang baru tiga hari ini,” ujar Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus.
Ia menyebut tilang manual menerapkan sistem selektif prioritas. Fokus tilang manual adalah yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Untuk yang masuk prioritas penindakannya langsung,” kata Agus.
Rincian Pelanggaran Tilang Manual
Rinciannya, knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraan tidak sesuai TNKB.
Kemudian, kendaraan over load dan over dimens, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, tidak memakai TNKB hingga balap liar.
“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih menjadi prioritas utama, namun tilang manual sebagai pendukungnya,” imbuh Kasatlantas Polres Batang. (*)







