Gasparnews.com, Belitung – Kejaksaan Negeri Belitung telah melaksanakan tes urine narkotika dan zat adiktif lainnya kepada 33 (tiga puluh tiga) orang pegawai serta 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta 2 (dua) tenaga honorer Kejaksaan Negeri Belitung.
Kegiatan itu digelar mendadak di Kejari Belitung sekitar pukul 09:00 WIB dan berakhir pada pukul 11:30 WIB, bertempat di klinik kantor Kejari jalan Sriwijaya No 1 Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Senin (31/10/2022).
Seizin Kajari Belitung IG Punia Atmaja, Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro SH, Kegiatan tes urine tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) Tahun 2020-2024 dan menindaklanjuti surat dari Direktur Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2442/E.4/Enz.2/09/2022.
“Pada pokok surat ini terkait dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) Tahun 2020-2024, yang mana salah satu programnya adalah melaksanakan tes urine di lingkungan kerja instansi pemerintah,” ujar Kasi Intel Kejari Belitung.
Tidak Ditemukan Indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
kegiatan test urine tersebut bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Marsidi Judono mengirimkan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yaitu Novita pratama S KM dan Erry Oktameza A Md Perkes, untuk melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta tenaga honorer Kejaksaan Negeri Belitung.
Adapun hasil tes urine narkotika dan zat adiktif lainnya dari 33 (tiga puluh tiga) orang pegawai serta 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta 2 (dua) orang tenaga honorer hasilnya Negative semua dan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan penggunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Belitung,” jelas Anggoro. (Ing)







