Gasparnews.com, Belitung – Kegiatan sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru yang dilaksanakan Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan bagi Warga Negara Asing (WNA), dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, yang bertempat di Hotel BW Suite, Kabupaten Belitung, Rabu (26/10/2022).
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kepala Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Babel, Barron Ichsan pada hari Rabu 26 Oktober 2022, dimulai pukul 09:00 WIB hingga acara berakhir pada siang hari.
Adapun kegiatan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman mengenai peningkatan kualitas pelayanan, bertujuan untuk memastikan dan menertibkan, baik keberadaan maupun tanggung jawab secara penuh terhadap WNA yang dijamin selama berada diwilayah Indonesia.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mengenai kemudahaan layanan izin tinggal keimigrasian WNA di Indonesia serta kita wajib memberikan layanan terbaik sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno sampaikan bahwa kegiatan pemaparan sosialisasi layanan izin tinggal keimigrasian terbaru ini, menindaklanjuti terbitnya pedoman kebijakan keimigrisaian layanan E-Visa dan penerbitan Visa di pewakilan RI, dengan Nomor: IMI-0709.GR.01.01 Tahun 2022, pada tanggal 23 September 2022. Dan Surat Edaran Dirjenim Nomor: 0708.GR.01.01 Tahun 2022, tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan dan Bebas Visa Kunjungan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan.
“Untuk mendukung peningkatan investasi asing dan kunjungan kepariwisataan ke dalam negeri, ada juga pedoman kebijakan keimigrasian nelalui layanan E-Visa dan Penerbitan Visa RI yang mudah dan cepat,” imbuh Suyatno.

Sementara itu dipaparkan juga dari Analis Keimigrasian Muda dari Direktorat Jenderal Imigrasi mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Feri Ferdinanto mengenai pentingnya izin tinggal bagi WNA, agar terhindar dari sanksi administrasi dalam hal jaminan keimigrasian.
“Izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal (Psl 113 PP 31/2013),” ungkap Feri.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa Kunjungan (VK)
Ia menambahkan mengenai perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa Kunjungan (VK) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 48 Tahun 2021 Psl 89, menjelaskan mengenai; Visa kunjungan satu kali perjalanan, Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan, Visa kunjungan saat kedatangan, serta Bebas visa kunjungan.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Diberikan paling lama 180 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Diberikan paling lama 180 hati dan dapat diperpanjang paling lama 180 hari dengan ketentuan.tidak lebih dari 12 bulan.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Diberikan paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Bebas Visa Kunjungan
Diberikan paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanpang.
Hadir pada kegiatan tersebut, Feri Ferdinanto dari Analis Keimigrasian Muda dari Direktorat Jenderal Imigrasi mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan Suyatno, beberapa Jajaran dan Pejabat Keimigrasian, perwakilan dari perusahaan serta rekan awak media. (Ep)







