Gasparnews.com, Belitung – Pemerhati Pembangunan di Pulau Belitung, Oktoris Chandra mencurigai adanya dugaan kongkalikong terhadap proyek pembangunan Foodcourt Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Hal ini, kata pria yang akrab disapa Cacan itu menjelaskan, sudah terlihat sejak dilakukannya tender proyek Foodcourt dengan memenangkan pihak tertentu.
Apakah proyek Foodcourt ini melibatkan petinggi di Kabupaten Belitung? Cacan pun juga mencurigai hal tersebut.
Kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024), Cacan menuliskan lewat pesan Whatsapp dengan keterangan yang menohok terkait kejanggalan proyek Foodcourt.
Bayangkan saja, kata dia sejak awal telah mendapatkan informasi tentang adanya pengaturan pemenang tender untuk beberapa proyek besar, diantaranya proyek Foodcourt yang menelan anggaran sebesar 11,8 M itu.
Akhir tahun 2022 di Belitung, Cacan mengungkapkan pernah berjumpa seseorang yang cukup terkenal dan berpengaruh di Belitung.
Dia (orang terkenal itu, Red) mengatakan banyak tahun depan proyek-proyek besar di Belitung, maka dia ceritakan beberapa proyek tersebut termasuk proyek Foodcourt
“Saya bisa atur itu, lewat pejabat teman saya, gampang itu. Saya sudah lama sekali tidak bermain ini kata dia kepada saya dulu di propinsi dia la yang ngatur. Pokoknya urusan diatas saya yang urus sampai proses pengumuman pemenang maka tugas saya selesai. Saya katakan bagaimana bisa itukan sistim online di ULP – LPSE pada waktu itu. dia katakan itu urusan saya nanti dengan petinggi diatas, tugas kamu kata dia bagaimana proyek tersebut mendapatkan pendampingan dari APH biar semua aman,” kata Cacan tirukan penjelasan orang berpengaruh itu.
Pinjam Pakai Perusahaan
Ada lagi yang menurutnya terlihat aneh, seperti pinjam pakai perusahaan pada saat pelaksanaan baik alat maupun personil pengerjaan proyek tersebut.
“Berdasarkan data yang saya miliki ternyata terbukti bahwa CV Wahyu Lestari dipinjam oleh Mr B berdasarkan data dan saksi yang saya kumpulkan. Saya bisa buktikan kalau Mr B adalah pengendali beberapa proyek Foodcourt itu,” ungkap Cacan.
Secara Yuridis, Cacan menjelaskan bahwa pinjam bendera berusahaan adalah perbuatan melanggar hukum dan berindikasi tipikor, karena ada beberapa peraturan LKPP dan Perpers yang di langgar.
Banyak kasus yang ditangani baik di KPK maupun Kejaksaan yang berkaitan dengan pinjam bendera/perusahaan diseret ke meja hijau dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Sebetulnya saya sebagai masyarakat Belitung sangat prihatin dengan banyaknya kasus seperti ini, tetapi tidak ada perbaikan dan perubahan selalu terulang dan terulang kembali,” sebutnya.
Kaitan hal ini, ia beranggapan mungkin PPK tidak jujur dan lengkap nemberikan informasi ke kejaksaan.
Dugaan kecurangan proyek pembangunan Foodcourt tersebut sudah menyampaikan laporan kepada kejaksaan.
Laporan tersebut sudah 3 bulan berjalan, belum juga tindaklanjuti pihak penyidik dalam hal ini Kejari Belitung.
“Bila saya diperiksa penyidik sebagai saksi pelapor, saya berjanji akan memberikan keterangan lengkap dan detail. Saya yakin kejaksaan mampu menyelesaikan masalah ini. Saya siap bantu kejaksaan usut tuntas masalah ini hingga ada tidaknya dugaan tipikor, agar Belitung lebih baik kedepannya,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait duggan korupsi proyek Foodcourt tersebut, Cacan berulangkali ceritakan kepada wartawan, apabila diperiksa penyidik akan meberikan keterangan secara lengkap untuk mempermudah penyidik melakukan penyelidikan. (*)







