Gasparnews.com, Belitung – Menarik disimak terkait beragam komentar masyarakat mengenai status alih fungsi lahan untuk keperluan mendirikan Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, milik salah satu Anggota DPRD Belitung, PCN.
Saat ini sidang pemeriksaan saksi terus dilakukan secara bertahap pada perkara Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan masih berlanjut di Pengadilan Kelas 1A Pangkalpinang, Provinsi Kepulahan Bangka Belitung.
Hibah Lahan Cacat Hukum
Sebagai salah satu masyarakat pemerhati Belitung, sebut saja Ahmad (nama samaran, Red) sangat prihatin atas kejadian terkait hibah lahan yang diduga cacat hukum itu.
Komentar tersebut menjadi menarik perhatian untuk diulas mendalam terkait status hibah lahan untuk keperluan sekolah itu.
“Hibah lahan ini cacat hukum, tanah yg diserahkan (dihibahkan yg tidak sesuai ukuran) harus dikembalikan ke PCN, karena batal untuk di buatkan Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan,” tandasnya lewat pesan WhatApp, Kamis (22/12/2022).
Menurut Dia, proses alih fungsi lahan itu dipaksakan untuk diproses pembuatan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan. Padahal kata Dia pemaksanaan lahan gambut untuk dibuat rumah sekolah itu tidak boleh dan ada unsur pidananya.
“Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini harusnya tim teknis PU yang bekerjasama dengan Saksi PCN dapat diposes hukum juga,” tegas Politisi itu.
PCN Hibahkan Lahan Pertanian untuk Sekolah
Pada sidang pemeriksaan saksi, Senin 19 Desember 2022 di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, saksi PCN pada pokoknya dalam persidangan membenarkan jika dirinya telah menghibahkan tanah yang direncanakan sebagai lokasi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau Tanjungpandan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung pada sekira awal Tahun 2020.
Selain itu Saksi PCN juga pada sekira bulan Desember 2020, membantu mengantarkan Surat Permohonan Sondir an PT Mutiara Pratama Konsultan ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung, serta Ia juga lah yang mengambil surat hasil sondir tersebut.
Selanjutnya, Saksi JM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung menerangkan jika sejak tahun 2020 sampai saat ini telah mencatatkan Aset berupa sebiang tanah yang telah dihibahkan oleh Saksi PCN sebagai asset daerah yang direncanakan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan.
Sementara itu, Saksi MA selaku mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Belitung pada pokoknya membenarkan jika lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berasal dari hibah saksi PCN dulunya merupakan bekas lahan pertanian basah dan masuk dalam Zona/Area yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan sarana Pendidikan.
Dalam keterangannya, bahwa saksi KD, saksi AA dan saksi IR dari Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium Dinas PUPR Kabupaten Belitung, ketiganya membenarkan bahwa Saksi PCN lah yang telah mengantarkan surat permohonan Sondir di lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanungpandan dan juga yang telah mengambil surat hasil Sondir tersebut di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Belitung.
Pada pokoknya para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Belitung dalam persidangan, membenarkan semua keterangan yang telah tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi dalam berkas perkara Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa dan Terdakwa Ir suardi Bin H Landreng, yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan Primair dan Susidair pada berita sebelummnya.
Ancaman Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian
Disisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.
Perihal itu, disampaikan Mentan RI dalam rilis resmi Kementan melalui Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri, di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020 lalu.
Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan, agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” ujar Mentan SYL.
Menurut Mentan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
Selanjutnya agenda sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 pukul 09:00 WIB. (Tim/Red)







