Dugaan Tipikor Food Court Kembali Mencuat, Kejari Belitung Periksa Oktoris Chandra Terkait Laporannya

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung kembali melakukan pemeriksaan saksi pelapor terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pembangunan Gedung Food Court di Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidik Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-61/L.9.12/Fd.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025, atas nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Penyelidik.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Okroria Chandra selaku saksi pelapor kepada wartawan Gasparnews pada Kamis, (13/2/2025) menjelaskan dengan membawa selembar surat perintah penyelidikan dari Kejari Belitung dengan Nomor: B-190/L.9.12/Fd.1/02/2025, Sifat: Biasa dalam Perihal: Permintaan Keterangan.

Lewat selembar surat itu, ia mengatakan dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor proyek pembangunan Food Court Belitung Mampau yang telah dikerjakan oleh CV Wahyu Lestari pada tahun 2024.

“Kaitan kasus ini saya sudah diperiksa Kejari Belitung melalui Pidsus pada Rabu (5/2/2025). Saya juga diminta menyiapkan dokumen terkait dugaan kasus korupsi Food Court yang saya laporkan itu. Meskipun pada saat itu saya gak sempat membawa dokumen, karena saya belum mendapatkan surat panggilan resmi. Saya dipanggil lewat telepon dari Pidsus Kejari Belitung,” kata pria yang akrab disapa Cacan itu.

Dalam penjelasannya, kenapa baru sekarang mau dikonfirmasi wartawan, karena masih menunggu surat resmi dari Kejari Belitung terkait pemanggilannya sebagai saksi pelapor pada kasus Food Court itu.

Cacan pun heran baru mendapatkan surat panggilan itu melalui pesan WhatsApp dari pihak Pidsus Kejari Belitung pada Rabu (12/2) kemarin.

“Saya heran pada saat dipanggil sebagai saksi pelapor dari Pidsus Kejari Belitung pada waktu itu tidak mendapatkan surat panggilan, hanya melalui telpon saja. Jadi saya tidak ada waktu menyiapkan dokumennya,” ungkap Cacan.

Keseriusan Jaksa Ungkap Dugaan Korpusi Food Court?

Mestinya kata Cacan, surat panggilan itu dikirim terlebih dahulu ke alamat rumahnya, agar dia dapat menyiapkan dokumen pelaporan secara lengkap yang telah ia laporkan ke Kejari Belitung awal tahun 2024 lalu.

“Saya sih positif thingking aja, semoga kasus dugaan korupsi kasus ini serius ditangani Kejari Belitung. Pembangunan proyek Food Court ini kan pakai uang rakyat, ya gak boleh disalahgunakan dong anggarannya. Yang dirugikan itu rakyat bukan saya,” cetusnya.

“Saya percaya Kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi ini dilakukan secara profesional dalam rangka mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

Cacan Nyatakan Siap Diperiksa Kembali

Lanjutnya, ia menyatakan siap diperiksa kembali sebagai saksi pelapor dari pihak Kejaksaan terkait dugaan korupsi Food Court.

Cacan juga meminta Kejari Belitung, kedepannya apabila akan diperiksa kembali, agar dapat melayangkan surat panggilan terlebih dahulu, minimal 3 (tiga) hari sebelum hari pemeriksaan.

Sehingga kata dia, akan memudahkannya menyiapkan berbagai berkas seperti dokumen-dokumen penting yang diperlukan Kejari Belitung untuk keperluan penyelidikan selanjutnya.

“Semoga dalam waktu dekat ini, saya akan dipanggil lagi secara resmi dari Kejari Belitung untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan kasus korupsi Food Court itu. Tentunya saya masih percaya pada Kejaksaan RI serius memberantas tindak pidana korupsi,” kata Cacan.

Pesan Jaksa Agung dalam Pemberantasan Korupsi

Dilansir dari laman resmi badiklat.kejaksaan.go.id pada Jumat (8/11/2024) Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penegasan Jaksa Agung tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang berlangsung di Sentul Bogor, Kamis 7 November 2024 lalu.

“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Kaitan kelanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan Foof Cout tersebut, tim wartawan Gasparnews juga sudah mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, namun belum mendapatkan keterangan lengkap dan akurat.

Hingga kini, Kamis (13/2/2025) awak media terus mencari keterangan melalui pihak terkait lainnya, pada khususnya pihak Kejaksaan untuk melihat secara terang benderang, apakah proses penyelidikan dugaan Tipikor pembangunan gedung Food Court Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ini berjalan dengan baik. (Red)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *