GasparNews.com, Belitung – Gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari Belitung), KPHL Belantu Mendanau dan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung (Babel) melaksanakan kegiatan sosialolasi penatausahaan hasil hutan dan optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kehutanan.
Acara ini berlangsung di Grand Hatika Hotel Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Senin, 19 Mei 2025.
Plt Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Jookie Febriansyah SIKom menjelaskan kawasan hutan negara merupakan aset vital bangsa yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting.
“Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya kegiatan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara menjadi ancaman serius terhadap kelestarian sumber daya alam, keanekaragaman hayati, serta keberlanjutan fungsi lingkungan hidup,” kata Jockie.
“Terselenggaranya kegiatan ini untuk menindaklanjuti perkebuan sawit yang masuk dalam kawsan hutan, tetapi dalam konsesi izin HTI, HTR, HKM LPHD dan juga BUMDES atas dasar ketelanjuran,” sambungnya.
Kaitan hal ini, pihak KPHL Belantu Mendanau melakukan penjelasan kepada para petani sawit atau kelompok tani yg sudah terdaftar konsensi izin.
Ada juga penjelasan yang disampaikan oleh tokoh perhutanan sosial, Fedy Ilhamsyah SIP dan dari Penyuluh Kehutanan, Tarya SHut didampingi PLH Kadis Kehutanan Provinsi Babel, Bambang Trisula SHut.
“Kegiatan ini juga dihadiri para kelompok tani sekitar 100 peserta dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung dinamika sosial budaya,” ujar Jookie, Plt Kepala KPHL Belantu Mendanau.
Sawit Masuk Kawasan?
Ia mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan pembahasan kaitan persoalan sawit yang berada diluar izin konsesi.
“Kaitan sawit dikawsan murni HP maupun HL dan ini kami belum menemukan jalan keluar apa yang harus dilakukan pemerintah pusat yaitu kementerian kehutanan. Apakah lahan disita negara atau ada solusi lain, seperti yang sudah dilakukuan dikonsesi izin HTR LPHD, HKM,” terangnya.
Libatkan Masyarakat Lokal
Lanjutnya, pihaknya juga berupaya agar masyarakat bisa berkebun dengan nyaman agar tidak terjerat hukum.
Menurutnya, salah satu upaya Pemerintah dalam pengelolaan hutan secara lestari adalah dengan meluncurkan program Perhutanan Sosial (PS). Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam memanfaatkan sumber daya hutan.
“Tujuan utama PS adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mendukung dinamika sosial budaya,” tambahnya.
Optimalisasi PNBP Kehutanan
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan PNBP Kehutanan, misalnya melalui Peningkatan pemantauan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya hutan dan pengembangan sistem informasi PNBP Kehutanan yang lebih baik serta penyempurnaan regulasi terkait PNBP Kehutanan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (20/5) Humas KPLH Belantu Mendanau, Yoyon sampaikan, PNBP Kehutanan adalah bagian penting dari pendapatan negara dan memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP Kehutanan, diharapkan kepada Pemegang ijin dalam bidang kehutanan untuk dapat taat dan mengikuti regulasi yang berlaku, untuk peningkatan ekonomi masyarakat dalam penggelolaan program Perhutanan Sosial,” kata Yoyon.
Pada kesempatan itu, Kejari Belitung memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dari kawasan hutan di Desa Tanjung Rusa dengan memberikan bantuan berupa bibit kelapa hibrida melalui HKM Tanjung Rusa. (*)







