GasparNews.com, Tanjungpandan — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung mengeluarkan surat saran tindak kepada pengelola peternakan ayam yang berada di kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) Gunung Lalang, Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Diketahui, Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk koleksi tumbuhan dan satwa, baik alami maupun buatan, serta digunakan untuk penelitian, pendidikan, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Surat bernomor 500.4.6/471/DLH/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada seorang warga bernama Agus terkait aktivitas peternakan ayam di dalam kawasan Tahura Gunung Lalang.
Dalam surat yang diedarkan pihak DLH Belitung pada Senin (4/5/2026) itu dijelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta pelaksanaan tugas DLH Kabupaten Belitung terkait pengelolaan kawasan Tahura Gunung Lalang.
“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta pelaksanaan tugas DLH Kabupaten Belitung terkait pengelolaan kawasan Tahura Gunung Lalang,” tulis penjelasan dalam surat tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, DLH menemukan adanya kegiatan peternakan ayam di dalam kawasan Tahura Gunung Lalang dengan titik koordinat X: 800286.86 dan Y: 9698223.87 atas nama Agus.
Beroperasi Sejak 2025
Selain itu, berdasarkan keterangan pengelola, aktivitas peternakan tersebut telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan kapasitas sekitar 10.000 ekor ayam dan luas lahan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi.
DLH juga menyebut kegiatan peternakan tersebut belum memiliki legalitas dalam pelaksanaan aktivitas di kawasan Tahura Gunung Lalang.
DLH Belitung Perintahkan Penghentian Aktivitas Peternakan di Tahura
Atas dasar temuan tersebut, DLH Kabupaten Belitung meminta pihak pengelola untuk segera menutup atau mengakhiri kegiatan peternakan yang berada di dalam kawasan Tahura Gunung Lalang.
Surat tersebut ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Belitung, Mardy Smolik, dan turut ditembuskan kepada Bupati Belitung, Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan RI, serta DLH Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media GasparNews masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.***







