GasparNews – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, intensitas penggunaan media terus meningkat. Hal ini menjadi perhatin serius Dewan Pers dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.
Untuk itu, Dewan Pers memberikan perhatian penuh untuk menjaga Kemerdekaan Pers yang bertanggung jawab di tahun politik ini.
“UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kemerdekaan pers dan bagaimana pers bisa berperan untuk menjaganya,” pesan unggahan di laman resmi Fb Dewan Pers, Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, masih ada Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 dari Dewan Pers yang mengatur tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 lalu.
Salah Satu Wujud “Kedaulatan Rakyat”
Kemerdekaan Pers ini juga di jelaskan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers menegaskan;
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Semua hal itu ditegaskan Dewan Pers demi mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. (*)







