Sri Purwati Kecewa, Sebagai Ketua RT Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan SKT

banner 468x60

GasparNews.com, Paal Satu – Ketua RT 12 RW 09 Lingkungan IV Kelurahaan Paal Satu, Tanjungpandan kecewa dengan Lurah Paal Satu, karena tidak dilibatkan dalam pembuatan SKT di lapangan sepak bola yang sudah berbentuk kavlingan.

Ketu RT 09, Sri Purwati menceritakan bahwa tim yang ikut pengukuran lahan itu, diantaranya Pak Lurah, Ali, Rasyid, Iwan Saie alias Agiok yang katanya pemilik lahan dalam lapangan sepak bola yang sudah di SKT itu.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Ia menjelaskan tidak ada satupun warga sekitar yang dilibatkan dalam pengukuran serta pembuatan SKT milik Iwan Saie.

“Tak satu pun warga disini yang dilibatkan saat pengukuran ataupun pembuatan SKT itu. Ini termasuk Pak Suhada. Ini
Beliau samping saya tidak pernah dilibatkan juga,” curhat Ketua RT dengan perasaan kecewanya.

Sambung Dia, dari kecil sudah tinggal di wilayah itu. Sri Purwati kelahiran tahun 1972, artinya saat ini umur Ketua RT sudah mencapai 50 tahun.

“Saya lahir tahun 1972. Sejak kecil sudah di sini dan ketika saya SD sudah ada lapangan bola ini. Dahulu kan hutan jadi langsung masyarakat di sini buat lapangan bola. Kami masih kecil sudah bermain-main di sini,” terang Ketua RT.

Ternyata ada Saksi Batas dalam SKT ?

Terkait saksi batas pada SKT tersebut, keterangan Lurah M Yusuf menerangkan ternyata ada tandan tangan dari saksi lahan itu. Namun tidak dijelaskan rinci apakah warga disamping lahan itu dilibatkan juga.

Hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya Ketua RT Sri Purwati maupun warga setempat.

Selanjutnya, Lurah Paal Satu M Yusuf, mengatakan luas lahan yang telah di ukur pihak Kelurahaan Paal Satu diperkirakan sekitar 8.000 meter per segi, dari total luas lahan sekitar 37.000 meter per segi, termasuk sekolah SD 24 disamping lahan itu.

“Pembuatan SKT ini bersadarkan surat penegasan hak tahun 1972. Dari total 37.000 meter per segi hanya kita ukur kurang lebih 8.000 meter per segi,” jelas Lurah Yusuf.

Dalam penjelasannya, ada saksi batas yang dilibatkan dalam pembuatan SKT atas nama Iwan Saie, saat penandatanganan batas lahan tersebut.

“Ada ada saksi, kan dalam lampiran itu ada saksi batas,” kata Lurah dengan sedikit bergetar menceritakannya.

Sejak Tahun 1982, Sudah Ada Lapangan Bola

Sementara itu, Bapak Suhada warga yang bersebelahan dengan lapangan bola itu, menjelaskan bahwa Ia dari tahun 1991 atau diperkirakan sudah 32 tahun tinggal bersebelahan dengan lapangan bola tersebut.

Menurut Suhada, Lahan itu milik pemerintah bukan perorangan ataupun perusahaan, sebab lahan itu tidak pernah dikelola dari tahun 1937.

“Yang jelas itu milik pemerintah. Kan tidak pernah di otak-atik (dikelola) selama 41 tahun. Tahun 1982 di sodok itu menjadi lapangan bola. Ada gak Dia (Iwan Saie) nanam apa. Bukti Dia itu tidak ada, tidak jelas itu. Saudaranya ada disini, tapi gak ikut-ikutan,” ungkap Suhada dengan nada geram.

RDP dengan DPRD Belitung pda 24 Januari

Terkait permasalahan tersebut, Ketua RT bersama warga setempat sudah melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Belitung untuk meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut informasinya akan dilaksanakan pasa hari Selasa, 24 Januari 2023 terkait permasalahan Lahan di Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Budi Prasetyo
melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Gasparnews, Jumat (20/1).

Dalam pesannya, bahwa akan digelar RDP dgn PT AA, terjadwal agenda Rapat Gabungan Komisi terkait. (Red)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *