Gasparnews.com, Belitung – Pemerasan dan ancaman merupakan tindak kejahatan yang pelakunya bisa dikenai sanksi pidana. Pasal di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman adalah pasal 368, 369, 370, dan 371 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Penasehat Hukum Gaspanews, Boris Dianjaya menjelaskan pada umumnya tindakan Pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian pada Pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia.
Boris mengungkapkam, pemerasan dan ancamam itu bisa terjadi pada siapa saja dan pelakunya bisa jadi orang terdekat korban. Perihal atau pasal pemerasan dan ancaman ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Pemerasan dan ancaman dapat terjadi pada siapa saja, umumnya tindak pidana ini disertai dengan sejumlah ancaman kekerasan dan siapa saja dapat menjadi korban. Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa dan perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu dengan tujuan agar orang lain memberikan benda atau utang atau menghapus piutang. Tentunya perihal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Hukum BDD Dianjaya dan Partners Tanjungpandan, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, berdasarkan dokumen KUHP yang diunggah oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo (kejari-sukoharjo.go.id), berikut isi atau bunyi pasal 368 – 371 KUHP dalam Bab XXIII – Pemerasan Dan Pengancaman:
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan
ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab
ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 sampai 4.
Keempat Pasal 368-371 KUHP yang tertuang dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman tersebut, mengatur jenis dan lama hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku.(Red)







