Gasparnews.com, Belitung Timur – Terkait kegiatan usaha tambak udang vaname di wilayah Belitung Timur (Beltim) Ketua Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Beltim, Suro Mampan Siregar, kepada Media ini terlihat begitu kesal dan kecewa, apalagi setelah membaca berita Gasparnews.com edisi Kamis 24 Agustus 2023 yang berjudul ‘ Terkait AMDAL Tambak Udang, Baru PT BAB Satu Satunya Perusahaan Yang Melibatkan DLH Beltim’.
Suro Mampan Siregar kecewa karena dinas yang membidangi lingkungan hidup terkesan pasif, tidak proaktif koordinasi dan meminta dokumen acuan pengawasan usaha-usaha tambak seperti RKL/RPL nya. “Dinas Lingkungan Hidup Beltim pasti tahu tugas utamanya di Beltim ini, dan tentu bukan hanya menunggu laporan masyarakat saja baru turun ke lapangan, Hari gini kok susah untuk berkoordinasi dengan LH Propinsi, jangan hanya menunggu ajakan provinsi, tapi sebagai dinas yang bertanggung jawab terhadap lingkungan di Beltim, wajib tahu mana yang punya persetujuan lingkungan,” ujar Suro penuh kekecewaan.
Suro juga mengingatkan sesuai Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023 khususnya pasal 13, belum saatnya beberapa pelaku usaha memulai kegiatan usahanya, karena persyaratan perizinan berusahanya belum terpenuhi sepenuhnya. Ia juga menambahkan bahwa ada sanksi tegas jika pelaku usaha tidak mengindahkan aturan wajib dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan FKPLH sebagai lembaga yang berbadan hukum punya hak membawa ke ranah hukum.
“Perizinan berusaha yang wajib pelaku usaha penuhi diantaranya persetujuan kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung, coba rekan-rekan media tanyakan mereka, sudah lengkap belum,” ujar Suro sambil goyangkan tangan seperti isyaratkan tidak.
Suro Ketua FKPLH Beltim yang juga menjabat sebagai MPP Pokja Wartawan Beltim ini menyatakan berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi untuk meluruskan permasalahan permasalahan pelaku usaha tambak udang. Ia menegaskan FKPLH sangat mendukung setiap investasi atau kegiatan yang membawa peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah, tetapi kita harus kawal agar investasi tersebut aman, nyaman dan sesuai aturan.
“Sesuai filisofi munculnya Undang-undang Omnibus Law, percepat dan tidak berbelit belit urusan berinvestasi di daerah, tapi jangan lupa kita tetap merupakan negara hukum yang taat dan patuhi semua aturan yang berlaku,” pungkas Suro







