GasparNews.com, Belitung Timur – Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, personel Polres Belitung Timur, dan Satgas Tricakti melaksanakan patroli dan pengawasan kehutanan terpadu di sejumlah titik kawasan hutan di Kabupaten Belitung Timur, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Patroli diawali dengan monitoring dan verifikasi lapangan di wilayah kerja LPHD Suak Ning, Kecamatan Gantung.
Tim melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.
Namun, tim menemukan sejumlah bekas aktivitas tambang berupa tumpukan material dan jejak kegiatan yang diduga telah dilakukan sebelumnya.
Temuan tersebut didokumentasikan sebagai bahan pengawasan lanjutan guna memastikan tidak terjadi kembali aktivitas serupa di dalam kawasan hutan.
Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan Berisiko Pidana dan Denda
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih di dalam kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan.
“Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tegas Jookie.
Usai melakukan monitoring di wilayah LPHD Suak Ning, tim gabungan melanjutkan patroli ke kawasan Aik Itam, Desa Batu Penyu, yang berada di wilayah hutan bagian dalam.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan unit ponton yang berada di sekitar perbatasan kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu.
Delapan Ponton Beroperasi Dekat Kawasan Hutam
Setelah dilakukan pengecekan menggunakan data dan penentuan posisi lapangan, diketahui keberadaan ponton tersebut berada sangat dekat dengan batas kawasan hutan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila aktivitas pertambangan bergeser masuk ke dalam kawasan hutan negara.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh pemilik dan operator ponton yang berada di lokasi dikumpulkan untuk diberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan mengenai batas-batas kawasan hutan dan konsekuensi hukum apabila melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
Komandan Pos Satgas Tricakti, Letda Dirgantara, meminta para penambang untuk mematuhi batas yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan.
“Kami meminta seluruh penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengarahkan agar ponton dipindahkan ke area yang berada dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lokasinya tidak jauh dari titik pengawasan saat ini,” ujarnya.
Patroli Terpadu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelestarian Hutan
Selain memberikan arahan dan pembinaan, petugas juga membuat berita acara dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak terkait sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan patroli terpadu ini menjadi bentuk sinergi antara instansi kehutanan, kepolisian, dan aparat pengamanan dalam menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ke depan, patroli dan pengawasan terpadu akan terus dilaksanakan secara berkala di titik-titik yang dianggap rawan gangguan kawasan hutan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
“Hutan yang terjaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi mendatang. Menjaga kawasan hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.***







