Gasparnews.com, Belitung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) menetapkan tersangka an Yatie SKM MSi pada perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Kabupaten Belitung Timur tahun 2018.
Dilansir dari laman resmi Kejari Beltim, Yatie telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-479/L.9.14/Fd.2/08/2023 pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.
Ia disangkakan dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatan tersangka Yatie SKM MSi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 212.000.000 dengan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang,” ujar keterangan dari laman resmi Kejari Beltim, Selasa (8/8).
Tersangka Yatie Telah Ditahan
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka an Yatie SKM MSi, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lapas Tanjungpandan, Kabupaten Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 7 Agustus 2023 hingga 26 Agustus 2023. (*)







