Gasparnews.com, Beltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) menyerahkan sertifikat penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Beltim milik Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim.
Penyerahan sertifikat itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr Rita Susanti kepada Bupati Beltim Burhanudin di kantor Kejaksaan Negeri Beltim, Senin (2/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Dr Rita Susanti menyerahkan sertifikat penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Beltim sebanyak 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang telah terbit diatas tanah komplek perumahan guru.
“Ini sebagai upaya untuk
memulihkan aset tanah komplek perumahan guru yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan aset milik daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai wujud dukungan untuk mendorong good governance di wilayah Kabupaten Beltim,” ujar Burhanuddin.
Bupati Beltim Burhanudin menyampaikan ucapan terima kasih, pada khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Dr Rita Susanti dan jajaran yang telah melakukan penyelamatan aset Pemda.
Hari Lahir Kejaksaan Ke-79
Pada kesempatan yang sama, Bupati Burhanudin juga mengucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan ke-79 kepada Kejaksaan Negeri Beltim.
Disisi lain, Kepala Kejari Beltim Dr Rita Susanti menyampaikan terimakasih kepada para pihak telah membantu menyelesaikan permasalahan ini dan telah bekerja dengan baik.
“Harapan saya agar penyerahan sertifikat ini merupakan langkah awal agar kita semua dapat lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi yang diemban dalam menjaga semua aset terutama aset pada Pemerintah Daerah Kabupaten Beltim,“ kata Rita Susanti.
Hadir dalam acara penyerahan sertifikat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Dr Rita Susanti didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara serta seluruh Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Beltim, Bupati Beltim Burhanuddin dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Dedy Wahyudi. (*)






