Mantap! Polda Babel Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Belitung

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung – Mantap, untuk kesekian kalinya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 6 diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Solar bersubsidi di Kabupaten Belitung pada Jumat (8/9/2023).

Pengungkapan penyalahgunaan Solar subsidi ini berlangsung di sebuah gudang yang berada di Jalan Padat Karya Dalam, RT 12/004, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Keenam pelaku yang diamankan tersebut adalah Yosef, Tohir, Deri, Wawan Hermawan, Heri Indrianto dan Yanto.

Mereka mempunyai peran masing-masing. Yosef selaku pembeli serta pemilik gudang solar subsidi, Tohir selaku penjual Solar, Deri dan Wawan Indrianto selaku pengurus gudang. Sedangkan Heri Indrianto selaku sopir mobil tangki dan Yanto selaku kernet mobil tangki.

Amankan Barang Bukti

Selain mengamankan enam pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya berupa 7 ton solar subsidi, satu unit mobil tangki industri kapasitas 10 ton BN 8949 WP. Di mobil tangki tersebut bertuliskan PT Sumber Energi Bersatu.

Kemudian, diamankan juga tiga buah tedmon, lima buah drum, 19 jerigen, satu buah keranjang, satu unit mesin robin hisap, dan satu unit sepeda motor.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi ini bermula saat Subdit IV Tipidter Direktorat Krimsus Polda Babel melakukan pengamanan terhadap pelaku Tohir.

Beli di SPBN PPN Tanjungpandan

Sebelumnya, pelaku Tohir melakukan melakukan pengisian BBM jenis Solar subsidi di SPBN 28.411.02 Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan. Tempat pengisian BBM tersebut merupakan SPBN untuk Nelayan.

“Pelaku Tohir melakukan pengisian menggunakan delapan jerigen dan mengangkutnya menggunakan motor. Namun solar ini tidak untuk nelayan, melainkan menjual kembali ke pelaku Yosef,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (9/9).

Lalu Subdit IV Tipidter langsung mengamankan barang bukti di gudang milik pelaku Yosef. Saat itu Deri dan Wawan menjaga gudang tersebut.

Barang bukti tersebut berupa tiga buah tedmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi solar subsidi kurang lebih tujuh ton, satu buah mobil tangki ukuran 10 ton dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pada saat penangkapan para pelaku sedang memindahkan Solar subsidi dari tedmon dan drum ke dalam mobil tangki. Yang melakukannya pelaku Heri Indrianto dan Yanto,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku Pasal 55 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No 11 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Joncto Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHP.

Terancam Hukuman 6 Tahun

Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Saat ini para pelaku sudah resmi jadi tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung,” tutup Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Semoga saja pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi ini terus berlanjut, agar ada efek jera bagi para pelaku, sehingga penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *