Gasparnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap PN Surabaya yang menangani perkara terdakwa GRT, Jumat (25/10/2024).
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejakgung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya.
KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejakgung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi GRT.
Terutama, kata dia terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
“KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejakgung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10).
Lemahnya Integritas Hakim
Lanjut Mukti Fajar, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan. (*)







