GasparNews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total mencapai Rp11.420.104.815.858.
Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain:
– Denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun
– Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun
– Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar
– Setoran pajak Januari–Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar
– PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun
Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan capaian penguasaan kembali lahan.
Sejak Februari 2025, satgas berhasil menguasai kembali:
– Perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare
– Area pertambangan seluas 10.257,22 hektare
Pada tahap VI, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Lahan Sawit Sitaan Diserahkan ke Kemenkeu
Selain itu, diserahkan pula lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30.543,4 hektare kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyelamatan uang dan aset negara selama 1,5 tahun masa pemerintahannya.
Ia menyebut total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
“Pada Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan Rp13,255 triliun. Dua bulan kemudian, Desember 2025, Rp6,625 triliun. Dan hari ini, 10 April, kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ujarnya.
Jaksa Agung: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Hutan
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang merusak dan mengeksploitasi kawasan hutan.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memastikan setiap aset negara dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. ***
Sumber: BPMI Setpres







