GasparNews.com, Belitung Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Leny Septriani SH MH, dalam sebuah tulisan yang mengulas putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada 29 Juni 2026.
Menurut Leny, putusan tersebut hadir di tengah munculnya kembali wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Meski permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, Mahkamah tetap memberikan pertimbangan hukum yang penting terkait arah demokrasi lokal di Indonesia,” ujarnya,” Sabtu (25/7/2026).
Dalam perkara tersebut, empat mahasiswa mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat membuka peluang perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Mereka meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bahwa Pilkada hanya dapat dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Namun, Mahkamah berpendapat para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menegaskan bahwa sistem Pilkada yang berlaku saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daerah Istimewa dan Khusus Tetap Diakui dalam Sistem Demokrasi Lokal
Leny menjelaskan, Mahkamah juga menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak mengesampingkan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Ketentuan itu menjadi dasar bagi daerah tertentu yang memiliki mekanisme pengisian jabatan kepala daerah berbeda sesuai undang-undang yang mengaturnya.
Selain itu, Mahkamah mengingatkan adanya perkembangan pandangan konstitusional mengenai Pilkada yang kini dipandang memiliki keterkaitan erat dengan rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Pilkada merupakan instrumen demokrasi yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama negara hukum demokratis,” kata Leny.
Putusan MK Jaga Kedaulatan Rakyat dalam Pilkada
Ia menilai Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memiliki makna penting dalam memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada langsung, menjaga prinsip kedaulatan rakyat, serta menegaskan bahwa perubahan mendasar terhadap sistem Pilkada harus dilakukan melalui proses legislasi yang konstitusional dan demokratis.
Bagi penyelenggara pemilu, lanjutnya, putusan tersebut memberikan kepastian mengenai arah penyelenggaraan Pilkada ke depan.
Sementara bagi masyarakat, putusan itu mempertegas perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih secara langsung kepala daerah.
“Putusan ini menjadi rujukan penting dalam menjaga konsistensi praktik demokrasi lokal serta menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia,” pungkasnya. (Pipit)







