Gasparnews.com, Belitumg – Pada rapat koordinasi antara PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD) dengan masyarakat Kecamatan Membalong menghasilkan sejumlah usulan pola kemitraan dalam penyelesaian konflik.
Rapat koordinasi itu digelar di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung pada hari Jumat (1/9/2023) dikutip dari laman resmi belitung.tribunnews.com.
Pada pertemuan tesebut menghasilkan beberapa pola kemitraan, seperti untuk pola kemitraan jangka pendek diantaranya kegiatan peternakan ayam petelur, budidaya cabai, dan budidaya ikan lele.
Kemudian, untuk jangka menengah seperti dengan pembiakan kambing dan perkebunan lada.
Respon Kades Simpang Rusa
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Desa Simpang Rusa, Ardi Yusuf mengatakan bahwa bentuk kemitraan tersebut terlalu berisiko.
Ia mencontohkan pada budidaya cabai yang berisiko, seperti tanaman mati hingga perang harga yang bisa memicu permasalahan lain.
“Kami punya pemikiran, Permentan 18 tahun 2021 di situ disebutkan ada poin yang tidak terlalu banyak risiko, ada bagi hasil. Tanpa repot, tanpa konflik, tanpa demo, anarkis, jelas. Dari Dinas pertanian jelas, bahwa ada satu pasal yang menyatakan bagi hasil, kami mengusulkan itu,” ungkap Kades Ardi.
Kaitan Bagi Hasil
Dalam pasal 2 Permentan 18 tahun 2021 memang disebutkan soal bagi hasil mengenai fasilitasi kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lain.
Selanjutnya, dalam pasal 4 dan 5 dalam aturan tersebut juga dijabarkan mengenai pola bagi hasil tersebut. Pola bagi hasil ini terdiri atas bagi hasil berdasarkan pendapatan dan berdasarkan keuntungan.
Perjanjian Kerjasama
Perhitungan besaran bagi hasil berdasarkan pendapatan atau keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian kerjasama dengan mempertimbangkan harga jual produk, biaya produksi, dan kebutuhan hidup rumah tangga pekebun.
Pola bagi hasil dilaksanakan melalui skema pinjaman sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun. Pola bagi hasil ini berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang
diberikan oleh perusahaan perkebunan. (*)







