RDP DPRD Belitung, Warga Paal Satu Tolak Terbitnya SKT di Lapangan Bola

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung – Ketika pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Belitung, Perwakilan warga Kelurahan Paal Satu menyatakan dengan tegas menolak diterbitkannya SKT di dalam Lapangan Sepak Bola tersebut.

Hingga kini, masih viral diberbagai media online di Belitung pada khususnya, perihal terbitnya SKT di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan tersebut.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Terkait aduan dari perwakilan masyarakat Kelurahan Paal Satu, akhirnya DPRD Belitung bersama pihak terkait menggelar RDP di Kantor DPRD Belitung, Selasa (24/1/2023).

Tamu yang diundang DPRD Kabupaten Belitung pada RDP ini adalah; Asisten Pemerintahan Kesra Setda Kabupaten Belitung, Kepala BPKAD Kabupaten Belitung, Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung
Tanjungpandan.

Kemudian diundang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Belitung, Camat Tanjungpandan, Lurah Paal Satu, Kaling III dan IV Kelurahan Paal Satu, Ketua RT dan RW Kelurahan Paal
Satu.

Pemilik SKT Tidak Hadir dalam RDP

Sangat disayangkan pihak ketiga atau pihak yang memiliki SKT tersebut, tidak hadir dalam RDP di DPRD Kabupaten Belitung.

Setelah RDP, sejumlah wartawan mengkonfirmasi Ketua Komisi II DPRD Belitung, Sylvana menjelaskan mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan dari warga setempat.

“Kita mendukung agar lahan itu dikembalikan ke masyarakat, selama hal itu benar, untuk fasilitas umum. Karena bagaimanapun, lahan itu masyarakat yang mengelola dan banyak saksi hidup yang masih mengetahui,” pungkas Politisi PDI-P itu.

Ia menegaskan, tercatat atau tidak tercatat lahan itu, sepatutnya milik pihak kelurahan Paal Satu, sebab di wilayah itu pernah ada fasilitas dari Kelurahan.

Sambung Sylvana, kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKT, agar mengutamakan khalayak ramai.

“Namun saya menyangkan pihak ketiga atau yang merasa memiliki tanah tersebut tidak hadir dalam RDP ini, sehingga tidak dapat memberikan keterangan. Namun terlepas dari hal itu, unsur-unsur terkait dapat hadir dalam RDP ini,” ujar Sylvana.

Lurah Paal Satu Berniat Cabut SKT ?

Sementara itu, Lurah Paal Satu M Yusuf mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan RDP di DPRD itu dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pencabutan SKT.

“Intinya kami di Kelurahan akan mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan oleh warga. Dari awal kami dari Kelurahan berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada siapapun,” kata Lurah M Yusuf. (Tim)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *