GasparNews.com, Belitung – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai bergerak untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, terutama di wilayah yang dikelola secara ilegal.
Upaya ini merupakan bagian dari pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara tidak sah.
Dari beragam foto yang beredar di masyarakat kaitan penertiban kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan, baik di Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung, Satgas PKH telah melakukan penyitaan lahan, pemasangan plang larangan dan pemulihan ekosistem hutan.
Kegiatan penertiban ini mulai dilakukan pada Sabtu (29/7). Petugas dari Satgas PKH bergerak dari wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung.
Hal ini senada dengan himbauan yang beredar ditengah masyarakat, berikut tulisannya;
Diberitahukan kepada seluruh Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Belitung, untuk mendata dan memetakan kebun sawit masyarakat di wilayahnya, yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara dengan luasan dibawah 5 ha untuk disampaikan kepada Dankorwil Satgas PKH Babel Kolonel Santoso dengan batas waktu 14 hari terhitung dari tanggal 29 Juli 2025.
Artinya, pelaporan keberadaan kebun sawit yang masuk dalam kawasan, diperkirakan akan berakhir pada Senin, 11 Agustus 2025.
Tahapan Kerja Satgas PKH
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Satgas PKH dan penertiban lahan sawit.
Seusai acara penandatanganan penyerahan lahan sawit ke PT Agrinas Palma di Kejagung RI, Jakarta pada Rabu (26/3/2025), Febrie Adriansyah menjelaskan tentang tahapan kerja Satgas PKH, dikutip dari laman kumparanNEWS, Selasa (25/5).
“Urutannya itu ada kawasan hutan yang dikuasai oleh perorangan, perusahaan, korporasi maupun lain-lain. Digarisbawahi, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin,” ungkap Febrie.
Evaluasi Kinerja Satgas PKH
Masyaraket tentunya sangat berharap kepada Satgas PKH agar bekerja profesional, artinya Pemerintah Pusat juga harus transparan megevaluasi kinerja Satgas PKH.
Misalnya; jangan ada istilah dalam melakukan penidakan “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”.
Penilaian apakah Satgas PKH dalam kasus sawit sudah adil atau belum, merupakan pertanyaan yang kompleks dan melibatkan berbagai sudut pandang.
Di satu sisi, Satgas PKH bertujuan untuk mengembalikan kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal ke fungsi aslinya, yang mana hal ini sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Di sisi lain, tindakan Satgas PKH berdampak pada masyarakat yang menggantungkan hidup dari perkebunan sawit, terutama jika mereka tidak memiliki alternatif mata pencaharian.
Perpres No. 5 Tahun 2025
Satgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu.
Ada tim Pengarah dan tim Pelaksana dalam badan Satgas PKH, berikut informasinya;
Pengarah:
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
Menteri Kehutanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Pertanian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Keuangan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pelaksana:
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota:
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia. (*)







