Satgas PKH Mulai Beraksi Tertibkan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Pulau Belitung

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai bergerak untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, terutama di wilayah yang dikelola secara ilegal.

Upaya ini merupakan bagian dari pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara tidak sah.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Dari beragam foto yang beredar di masyarakat kaitan penertiban kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan, baik di Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung, Satgas PKH telah melakukan penyitaan lahan, pemasangan plang larangan dan pemulihan ekosistem hutan.

Kegiatan penertiban ini mulai dilakukan pada Sabtu (29/7). Petugas dari Satgas PKH bergerak dari wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung.

Hal ini senada dengan himbauan yang beredar ditengah masyarakat, berikut tulisannya;

Diberitahukan kepada seluruh Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Belitung, untuk mendata dan memetakan kebun sawit masyarakat di wilayahnya, yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara dengan luasan dibawah 5 ha untuk disampaikan kepada Dankorwil Satgas PKH Babel Kolonel Santoso dengan batas waktu 14 hari terhitung dari tanggal 29 Juli 2025.

Artinya, pelaporan keberadaan kebun sawit yang masuk dalam kawasan, diperkirakan akan berakhir pada Senin, 11 Agustus 2025.

Tahapan Kerja Satgas PKH

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Satgas PKH dan penertiban lahan sawit.

Seusai acara penandatanganan penyerahan lahan sawit ke PT Agrinas Palma di Kejagung RI, Jakarta pada Rabu (26/3/2025), Febrie Adriansyah menjelaskan tentang tahapan kerja Satgas PKH, dikutip dari laman kumparanNEWS, Selasa (25/5).

“Urutannya itu ada kawasan hutan yang dikuasai oleh perorangan, perusahaan, korporasi maupun lain-lain. Digarisbawahi, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin,” ungkap Febrie.

Evaluasi Kinerja Satgas PKH

Masyaraket tentunya sangat berharap kepada Satgas PKH agar bekerja profesional, artinya Pemerintah Pusat juga harus transparan megevaluasi kinerja Satgas PKH.

Misalnya; jangan ada istilah dalam melakukan penidakan “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”.

Penilaian apakah Satgas PKH dalam kasus sawit sudah adil atau belum, merupakan pertanyaan yang kompleks dan melibatkan berbagai sudut pandang.

Di satu sisi, Satgas PKH bertujuan untuk mengembalikan kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal ke fungsi aslinya, yang mana hal ini sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Di sisi lain, tindakan Satgas PKH berdampak pada masyarakat yang menggantungkan hidup dari perkebunan sawit, terutama jika mereka tidak memiliki alternatif mata pencaharian.

Perpres No. 5 Tahun 2025

Satgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu.

Ada tim Pengarah dan tim Pelaksana dalam badan Satgas PKH, berikut informasinya;

Pengarah:

Ketua: Menteri Pertahanan

Wakil Ketua I: Jaksa Agung

Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia

Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anggota:

Menteri Kehutanan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Menteri Pertanian

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Menteri Keuangan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Pelaksana:

Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung

Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia

Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan

Anggota:

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial

Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *