GasparNews.com, Pangkalpinang – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi memberatkan keberlangsungan perusahaan pers daerah, terutama media berskala kecil yang memiliki keterbatasan anggaran.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban perseroan terbatas (PT), termasuk perusahaan yang menaungi media pers, untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dengan dokumen berupa akta notaris.
Batas akhir masa transisi pelaporan untuk tahun buku 2025 ditetapkan pada 31 Oktober 2026.
Mulai 1 November 2026, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut berisiko dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua SMSI Babel, Bardian Zakaria, menilai kewajiban tersebut berpotensi menambah beban operasional perusahaan pers lokal yang selama ini berjuang mempertahankan keberlangsungan usaha.
“Ini berpotensi membunuh perusahaan pers. Kami setuju tertib administrasi, tetapi kalau setiap tahun wajib membuat akta notaris RUPS laporan tahunan dengan biaya kisaran Rp4 juta, sementara pendapatan media daerah sekelas UMKM, ini namanya mematikan,” tegas Bardian, Minggu (19/10).
Menurutnya, perusahaan media kecil umumnya belum memiliki divisi keuangan dan hukum sebagaimana perusahaan besar. Karena itu, kewajiban administrasi dengan biaya tambahan dinilai perlu mempertimbangkan kondisi riil perusahaan pers daerah.
Bardian menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Persetujuan laporan tahunan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Laporan tahunan itu mencakup laporan keuangan, nama anggota direksi dan dewan komisaris beserta rincian gaji dan tunjangan, kegiatan usaha, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial.
“Media kecil tidak punya divisi keuangan dan legal seperti korporasi besar. Kalau terlambat, ada sanksi teguran hingga pemblokiran SABH. Kalau SABH diblokir, perusahaan tidak bisa mengubah data apa pun. Ini sama saja perusahaan dimatikan secara administratif,” katanya.
SMSI Babel Minta Kebijakan Afirmatif
Atas kondisi tersebut, SMSI Babel meminta Kementerian Hukum meninjau kembali penerapan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, khususnya bagi perusahaan pers daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Bardian berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengecualian atau skema biaya yang lebih terjangkau agar kewajiban administrasi perusahaan tetap berjalan tanpa mengancam keberlangsungan media lokal.
“Jangan sampai karena ingin tertib, tetapi justru membunuh pers daerah. Kami minta ada pengecualian atau skema biaya khusus untuk perusahaan pers,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Babel Siap Fasilitasi Dialog
Persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan SMSI Babel kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam audiensi di Kantor Kemenkum Babel pada Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Johan mengakui pihaknya memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah terkait biaya pelaporan tahunan PT yang harus disertai akta notaris.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” ujarnya saat itu.
Johan juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel terbuka terhadap berbagai masukan guna mendorong kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Dengan batas masa transisi yang berakhir pada 31 Oktober 2026, SMSI Babel berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan menghadirkan solusi yang mempertimbangkan kemampuan perusahaan pers daerah, tanpa mengabaikan ketentuan administrasi badan hukum. ***







