Gasparnews.com, Belitung Timur – Satresnarkoba Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang diduga sebagai pengedar dan pengguna di Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda, hal ini diungkap Polres Beltim saat Konferensi Pers di Joglo Patriatama Polres Beltim, Kamis (03/08/2023, Salah satu pelaku ada perempuan berinisial NA asal KTP warga Lampung Selatan.
Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan SIK, M.M saat Konferensi Pers yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Beltim membeberkan kronologis penangkapan 5 pelaku penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Belitung Timur.
AKBP Arif Kurniatan menyebutkan penangkapan pelaku narkotika di 3 TKP ini berkat daripada pengembangan kegiatan pengungkapan narkoba sebelumnya dan dari para pelaku, ada satu perempuan yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Beltim berinisial NA ber KTP Kabupaten Lampung Selatan yang ditangkap di jalan masjid Nurul Qomar Dusun Terang Bulan Desa Lalang Kecamatan Manggar.
“Adapun tersangka yang dapat kita amankan di Jalan Air Pisang Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung itu saudara RE kemudian di jalan Laskar Pelangi Desa Lenggang Kecamatan Gantung saudara Ru, di TKP jalan masjid Nurul Qomar ada 3 yaitu saudara TO, NE dan kemudian saudari NA,” bebernya.
Kapolres Beltim ini juga membeberkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari 5 pelaku berupa sabu sabu yang ditotalkan seberat 3,55 gram, 4 handphone, 4 kendaraan motor roda dua, 1 bungkus rokok Marlboro filter black, uang tunai total Rp632.000 dan 1 buah pipet warna putih.
“Barang Bukti juga di sini ada handphone sebagai sarana komunikasi untuk mungkin menjual ataupun melaksanakan pembelian, ada sarana lain lagi yang digunakan ketika disimpannya di dalam bungkus rokok seperti ini, kemudian ada lagi sepeda motor ,” ungkapnya.
AKBP Arif Kurniatan SIK, M.M mengatakan, dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kapolres Beltim juga menyebutkan, masih ada beberapa DPO yang akan terus dikembangkan, Ia juga minta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui kegiatan penyalahgunaan narkotika untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kita masih berusaha mengembangkan, di sini mungkin masih banyak peredaran peredaran di tempat lain yang belum berhasil ditangkap masih kita sedang ada kan upaya Penyelidikan dan penyidikan dan kita minta bantuannya kepada masyarakat, kepada rekan-rekan yang mengetahui terkait dengan kegiatan tersebut segera melaporkan kepada kita,” ujarnya.







