Gasparnews.com, Tanjungpandan – Warga Desa Aik Rayak keluhkan aktivitas penimbunan tanah di RT 40, Dusun Aik Rayak Timur I, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (21/2/2024).
Pasalnya lokasi yang berbeda di pinggir Jl Jendral Sudirman itu menyebabkan jalan kotor dan menimbulkan polusi debu serta diduga tidak mengantongi izin.
Ketika dikonfirmasi awak media, Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak, Ridwan mengatakan warga Desa Aik Rayak mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut, karena tidak pernah ada sosialisasi.
Ia juga mempertanyakan perizinan terkait aktivitas penimbunan serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.
“Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka di duga juga menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka,” ungkap Ridwan.
Menurut Dia, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi maupun mencuci.
“Kalau ada surat tanah mereka sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya, kami wajib tahu,” katanya mempertanyakan.
Kades Aik Rayak Tidak Mengetahui
Sementara itu, Kases Aik Rayak Rustman mengatakan tidak mengetahui kegiatan penimbunan tersebut.
“Kami tidak dapat info masalah itu,” kata Kades, Rabu (22/2). (Tim)







