Gasparnews.com, Tanjungpandan – Advokat Parulian menyoroti banyak kejanggalan yang patut dipertanyakan, kaitan lahan milik masyatakat diwilayah KEK Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk.
Dalam diskusi dengan Advokat Parulian bersama jurnalis Gasparnews, kita juga membahas perkara lahan milik Pujianto (Kliennya) yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan pada Kamis (21/9). Diskusi ini dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Belitung, Kamis (21/9/2023) malam.
Menurut Advokat Parulian, banyak kejanggalan yang perlu dicarikan solusi terbaiknya, agar masyarakat tidak dirugikan kaitan lahan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan KEK Tanjung Kelayang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2016, pada 15 Maret 2016 lalu.
“Bila kita lihat hingga kini, kita tidak melihat adanya pembangunan yang berkelanjutan di KEK Tanjung Kelayang ini,” ujar Parulian.
“Kaitan tanah-tanah masyarakat yang sah diwilayah seputaran KEK Tanjung Kelayang ini, misalnya SKT yang dibuat pada tahun 1991, 1992 dan lainnya, ini gimana nasibnya. Padahal dalam perjanjian itu harus dibebaskan dulu kepada masyarat yg berhak, baru dapat dikelola oleh pihak pengembang,” katanya.
Singgungnya, luas SK yang diberikan pemerintah kepada pihak pengelola HPL di wilayah KEK Tanjung Kelayang ini juga patut dipertanyakan.
Sebab kata Dia hingga kini (tahun 2023) lahan yang terletak diwilayah KEK Tanjung Kelayang tersebut tidak dikelola secara berkelanjutan oleh pihak pengembang sebagai konsorsium pengelola KEK Tanjung Kelayang yang beranggotakan Tiga perusahaan yaitu: PT Belitung Pantai Intan (Belpi), PT Nusa Kukila, dan PT Tanjung Kasuarina.
“Sertifikat itu terbit diatas HPL, pertanyaannya apakah HPL itu ada warkanya, kalau tidak ada ya bodong,” ungkapnya.
Menurut Parulian, intinya apa yang diajukan oleh pihak pengembang dari tahun 1992 hingga saai ini (2023) hampir tidak ada realisasi pembangunan sama sekali.
“Bila kita lihat hingga kini, apanya yang dibangun di KEK ini, kan gak ada. Yang ada hanya pembangunan Hotel Sheraton saja. Lalu apa untungnya buat masyarakat disekitar KEK ini,” kata Dia.
“Terkait Amdal, ini juga perlu dipertanyakan. Bukan masalah pembangunan saja, ini kan berhubungan dengan laut, harus jelas juga Amdalnya. Pernah gak sosialisasi di tengah masyarakt terdampat terkait amdal ini,” terang Dia.
Semoga Perkara Pujianto Dapat Mewakili Masyarakat Lainnya
Perlu menjadi perhatian juga, kata Parulian selaku kliennya Pujianto dalam perkara perdatanya, semoga dapat mewakili masyarakat lainnya dalam hal sengketa lahan melawan kekuatan pemerintah dan pengusaha yang dianggap semena-mena terhadap lahan masyarakat sekitar KEK Tanjung Kelayang tersebut.
“Semoga klien kami Pak Pujianto ini secara keperdataan dapat mewakili kawan-kawan semuanya. Selama ini mungkin hanya beberapa orang yang berani melawan para penguasa ini. Harapan kita kedepannya, ya mudah-mudahan masyarakat yang merasa dirugikan juga menggugat pihak pengembang untuk mendapatkan keadilan,” imbuh Parulian.
Pak Win Selaku Pengurus APH Milik Pujianto
Di sisi lain, selaku kuasa pengurus surat APH milik Pujianto, pria yang akrab disapa Pak Win membenarkan telah mengurus sejumlah 11 SKT untuk ditingkatkan ke APH atas nama Pujianto.
“Betul, APH itu atas nama Pujianto. Saya yang mengusunya ke kantor camat Sijuk sekitar tahun 2011 lalu,” kata Pak Win.
APH an. Pujianto Belum Teregistrasi di Kecamatan Sijuk?
Terpisah, Camat Sijuk Febri selaku salah satu saksi pada perkara Lahan Milik Pujianto di Desa Keciput di persidangan pada Kamis (21/9) lalu, kepada jurnalis Gasparnews mengatakan akan mengkonfirmasi keabsahan APH milik Pujianto pada tahun 2011 yang telah dibuat oleh pihak Kecamatan Sijuk sebelumnya. Sebab kata Dia, belum teregister di Kecamatan Sijuk.
“Untuk lebih jelasnya, nanti akan saya konfirmasi dulu ke Camat Sijuk sebelumnya yakni Pak Nizar. Apakah betul pihak Kecamatan Sijuk telah membuat APH atas nama Pujianto pada tahun 2011 lalu,” kata Camat Sijuk, Febri lewat pesan singkatnya,” Sabtu (23/9). (Red)







