Gasparnews.com, Belitung Timur – Eka Budhiarta melakukan Penyebarluasan Informasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di RM Kampong Ulin Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Sabtu (23/9/2023).
Eka Budhiarta S.Mn, M.Si yang merupakan Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Babel dalam melakukan Penyebarluasan Informasi Perda Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya ini didampingi Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekososbud), Agama dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Babel Dyah Fitri Inayati, ST dalam paparannya sebagai narasumber di kegiatan Penyebarluasan Informasi Perda ini menyampaikan Perda Provinsi Kepulauan Babel Nomor 5 Tahun 2015 mengamanatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dengan upaya Pencegahan Primer, Pencegahan Sekunder dan Pencegahan Tersier.
Pencegahan Primer lanjut Dyah Fitri Inayati, merupakan upaya pencegahan sejak dini, dari pencegahan Primer ini, Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalankan perannya.
Dyah menjelaskan, bentuk upaya pencegahan ini berupa Sosialisasi, Penyebaran Informasi tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA, seperti penyuluhan, diskusi, ceramah, sarasehan, pagelaran seni dan tradisi dan lain-lain, Koordinasi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Instansi Vertikal, Badan Usaha dan Masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan Pengawasan penyalahgunaan NAPZA di lingkungan Perangkat Daerah.
Untuk Pencegahan Sekunder, kata Dyah, merupakan upaya yang dilakukan terhadap pengguna agar lepas dari ketergantungan NAPZA melalui wajib lapor pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna mendapatkan layanan terapi rehabilitasi. IPWL sendiri adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Wajib lapor pada IPWL melalui tahapan pendampingan kepada pecandu dan atau keluarga dalam melakukan wajib lapor ke IPWL, Pecandu wajib mengikuti assesment dan atau konseling untuk mengetahui kondisi pecandu, penyusunan rencana terapi yang meliputi rencana rehabilitasi medis
dan atau rencana rehabilitasi sosial,” ujarnya.
Kemudian Dyah menyebutkan, Rehabilitasi meliputi tindakan medik untuk melepaskan pengguna NAPZA dari ketergantungan NAPZA, tindakan terapi untuk melepaskan pencandu dari kelebihan dosis dan gejala putus zat, tindakan untuk mengatasi keracunan atau intokdikasi akut dari NAPZA dari ketergantungan NAPZA,Tindakan pasca detoksifikasi berupa pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental maupun sosial.
Selanjutnya Kabid Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas ini mengatakan, untuk Pencegahan Tersier adalah merupakan upaya pencegahan terhadap pecandu yang sudah pulih agar tidak mengulangi kembali ketergantungan terhadap NAPZA setelah menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Upaya pencegahan pasca rehabilitasi yaitu melakukan pembinaan kerohanian, psikologis dan
pendampingan berkelanjutan dengan pelatihan kerja, pendampingan bantuan modal usaha serta pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan,” ungkapnya.







