GasparNews.com, Tanjungpandan – Puluhan awak media geruduk lokasi Lapangan Bola di wilayah RT 12 RW 09 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (20/1/2023).
Dihadapan awak media, Lurah Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, M Tusuf mengatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam lapangan sepak bola adalah milik Iwan Saie yang dibuat berdasarkan surat penegasan hak tahun 1972.
Terbit SKT atas nama Iwan Saie
“Benar lahan ini milik Iwan Saie berdasarkan surat penegasan hak tahun 1972, luasnya hampir 4 hektar, yaitu 37.535 meter per segi, jadi sudah kita terbitkan SKT atas nama Iwan Saie,” kata Lurah M Yusuf dengan penjelasan menggebu-gebu.
Apakan Iwan Saie pernah mengelola lahan tersebut, Lurah berkilah menjawab itu sebaiknya bukan Dia (Lurah Paal Satu-Red) yang menjawab pertanyaan itu.
“Karena Lapangan Bola, bukan saya yang meberikan keterangan ini. Dak tahu juga kita,” cetus Lurah Paal Satu.
Lurah Yusuf katakan, pemerintah maupun pihaknya tidak bisa masuh ke lahan itu, sebab bukan milik pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Belitung.
“Pemerintah juga tidak bisa masuk disini, karena bukan aset pemda,” ungkapnya
Ia mengatakan, ketika rapat 7 Oktober 2022, sudah minta advice ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Belitung. Menurutnya, lapangan sepak bola itu tidak masuk di aset daerah.
“Kita minta advice ke aset daerah, terkait apakah tercatat di aset daerah. Tapi lahan itu tidak tercatat, belum ada itu,” Kata Lurah Yusuf.
Benarkah Ketua RT 12 RW 09, tidak dilibatkan dalam pembuatan SKT ?
“Kebiasaan di Kelurahan, biasanya surat pengantar itu kita kasih sebundel ke RT berupa lampiran-lampiran termasuk lampiran peta, batas dan lainnya. Selesai di tanda tangan nanti baru dikembalikan lagi ke kita, baru nanti Lurah tandan tangan di SKT,” kata Lurah Paal Satu.
Ketua Rt Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan SKT
Sri Purwati yang sudah menjadi Ketua RT 12 RW 09 Kelurahan Paal Satu hampir 20 tahun, tidak mengetahu dan tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan SKT tersebut.
“Saya sebagai ketua RT tidak pernah dilibatkan. Dari awal ngukur sampai pembuatan SKT tidak pernah di ajak, termasuk warga disni juga. Kami juga tidak pernah melihat selembar SKT pun, minta berapa kali tidak di kasih Pak Lurah,” ungkap Bu RT Sri Purwati menyampikan kekecewaanya.
Hinga kini, awak media terus mencari bukti-bukti otentik lainnya ke pihak terkait lainnya juga, guna mencari kesesuaian informasi atas dugaan kepemilikan lahan tak bertuan itu di lapangan sepak bola itu. (Tim)







