Gasparnews.com, Tanjungpandan – Warga RT 12 RW 09Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Gunadi diminta tanda tangan batas terkait dugaan lahan sengketa dalam Lapangan Bola yang sudah di kavling dan terbit SKT-nya di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Jumat (20/1/2023).
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu ada pihak Lurah Paal Satu, Rasyid datang ke rumah Gunadi untuk dimintai tanda tangan batas atas kavling di dalam Lapangan Bola di wilayah itu.
“Benar saya tanda tangan saksi batas ketika dimintai keterang dari pihak Lurah Paal Satu, ungkap Gunadi
Ketika ditanya wartawan Gasparnews, apakah Pak Gunadi tanda tangan juga di dalam SKT. Ia hanya tandantangan di surat semacam surat rekomendasi yang disodorkan pihak perangkat Kelurahan Paal Satu kepadanya.
“Tidak, saya tidak pernah tanda tangan di SKT, saya hanya tanda tangan sebagai saksi dalam batas talah/lahan pada surat yang bukan SKT, pokoknya bukan SKT,” kata Dia.
Tidak Mengetahui Siapa Pemilik Lahan
Ketika ditanya apakah mengetahui siapa pemilik lahan itu?
“Saya tidak mengetahui pak. Saya sudah puluhan tahun tinggal di sini,” katanya. (Tim/Red)







