Gasparnews.com, Belitung Timur – Penambang Rakyat bukan tidak mau mengurus IPR (Izin Pertambangan Rakyat), tapi sudah 15 permohonan dari bulam Maret 2023 masih tidak bisa diproses sehingga berimbas terhadap potensi kerugian keuangan daerah dari DBH royalty Mineral Timah.
Perihal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Beltim yang tergabung di Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dalam Audensi dengan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Beltim pada Rabu, 28 Pebruari 2024 kemarin di Ruang Rapat Bupati Beltim.
Dua Program Aksi Sekber Ormas Beltim yang disampaikan dalam audensi dengan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Beltim yaitu pencegahan dan penindakan terhadap potensi kerugian keuangan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Royalti Mineral Timah dan peninjauan kembali pasal 24 Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Bangka Belitung (Babel) berkenaan dengan revisi RTRW Provinsi Babel sebagai masukan, saran dan solusi serta penyampaian aspirasi.
Dalam penyampaian Dua Program Aksi Sekber Ormas Beltim ini, Ketua APRI Beltim, Rudi Juniwira terkait pencegahan dan penindakan terhadap potensi kerugian keuangan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Royalti Mineral Timah salah satunya adalah terkait persoalan IPR yang tak bisa di terbitkan.
KLHS Berupa AMDAL atau UKL/UPL Belum Ada
Rudi JW panggilan akrab Ketua APRI Belitung Timur ini mengungkapkan, bahwa alasan belum bisa diterbitkannya IPR, karena dokumen KLHS berupa AMDAL atau UKL/UPL belum ada.
“ini sebenarnya kewenangan siapa untuk membuat AMDAL atau UKL/UPL, ini sudah hampir 1 tahun sejak WPR di tetapkan pada tanggal 14 Maret 2023,” ujarnya.
Jadi Penambang Rakyat lanjut Rudi JW, bukan tidak mengurus IPR, namun Kata Dia, mereka sudah mencoba melakukan pengajuan IPR sebanyak 15 permohonan pada bulan maret 2023 yang lalu melalui OSS (online single submission), tetapi tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Informasi yang diberikan oleh system, anda tidak bisa melakukan pemenuhan standar usaha/persyaratan izin sebelum memiliki dokumen persetujuan lingkungan (UKL/UPL/AMDAL atau RKL/RPL rinci jika dalam kawasan,” tandas Rudi JW.
Dirjen Minerba Berkirim Surat Ke Gubernur Babel
Dari informasi yang Dia peroleh, bahwa DIrjen Minerba pernah berkirim surat terkait penjelasan atas dokumen lingkungan untuk IPR.
Salah satu isi suratnya menerangkan bahwa KLHS merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan hidup atas kebijakan Rencana dan Program (KRP) Pemerintah guna melengkapi pengelolaan lingkungan hidup atas rencana kegiatan dan Bukan menjadi syarat penerbitan IPR (surat DIrjen Menerba kepada Gubernur yang telah mendapatkan penetapan WPR melalui surat Nomor B-818/MB.07/DJB.T/2023 tanggal 18 Maret 2023).
“jadi dengan kata lain kalau saya tidak salah menafsirkan, IPR bisa di ajukan tanpa harus menunggu disahkannya dokumen KLHS WPR,” ujarnya
Menyoal tata niaga tambang rakyat belum tertata, Kata Dia lagi, salah satu penyebabnya karena IPR ini yang belum bisa di terbitkan, sehingga penambang yang belum memiliki IPR tidak bisa bekerjasama dengan pemilik smelter.
“Wajar kalau timah hasil dari tambang rakyat tidak jelas kemana rimbanya yang akhirnya berimbas kepada kerugian keuangan daerah dari DBH royalty pertambangan dan ini jangan sampai terjadi pembiaran,” kata Rudi JW dalam paparannya pada audiensi Sekber Ormas Beltim dengan Forkominda Belitung Timur.
Bahas Revisi RZWP3K
Menanggapi persoalan yang disampaikan oleh Rudi JW, Bupati Beltim Drs Burhanudin menegaskan akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Revisi RZWP3K dan permasalahan IPR yang belum juga diproses.
“Mohon Pak Sayono (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Belitung Timur) mohon Segera dibuatkan surat, pertama menyampaikan aspirasi kawan-kawan untuk minta ketegasan terhadap revisi RZWP3K Bangka Belitung termasuk yang kedua masalah IPR AMDAL, UKL UPL yang dibuat oleh Pemprov khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” kata Aan sapaan akrab Bupati Beltim. (Salis)







