Kurnianto Purnama: KUHP Baru Lebih Humanis Atur Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasannya

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – Praktisi hukum Kurnianto Purnama SH MH, menjelaskan perbedaan pengaturan pencemaran nama baik dalam KUHP baru dan KUHP lama.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Dalam KUHP baru, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 435,” kata Pengacara Kurnianto Purnama disela ngopi santai di Kongjie Air Merbau, Tanjungpandan pada Senin (30/3/2026

Pasal 433 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara atau denda.

Pasal 434 mengatur pencemaran melalui tulisan atau gambar dengan ancaman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Pasal 435 mengatur tentang fitnah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Berbeda dengan KUHP lama yang diatur dalam Pasal 310 dan 311, KUHP baru menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan,” ujar Advokat asal Belitung tersebut.

“Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan,” sambungnya.

KUHP Baru Utamakan Restorative Justice

Selain itu, KUHP baru juga mengedepankan penyelesaian non-pidana melalui mekanisme restorative justice, serta memberikan batasan yang lebih jelas antara kritik yang diperbolehkan dan penghinaan atau fitnah.

Di luar KUHP, aturan pencemaran nama baik juga terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Dengan pembaruan ini, penegakan hukum diharapkan menjadi lebih proporsional, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berpendapat.

“KUHP baru menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dengan menekankan delik aduan, restorative justice, serta kejelasan batas antara kritik dan penghinaan, sehingga hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang penyelesaian yang lebih adil,” tambahbya. (Red)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *