GasparNews.com, Belitung Timur – Dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah praktik ilegal logging serta aktivitas terlarang lainnya, KPHP Gunong Duren melaksanakan kegiatan pengamanan hutan di wilayah Hutan Lindung Gunung Sepang.
Secara administratif, kawasan tersebut berada di Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, serta mencakup pengawasan wilayah hutan produksi (HP) di Kecamatan Renggiang.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan KPHP Gunong Duren, Juhari, bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) dan tim perlindungan hutan.
Juhari menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KPHP dalam memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari berbagai bentuk pelanggaran, khususnya penebangan liar, perambahan, pembukaan lahan tanpa izin, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Hutan Lindung Gunung Sepang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pelindung ekosistem. Tidak boleh ada aktivitas penebangan liar maupun kegiatan lain yang merusak kawasan ini. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Juhari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Dasar Hukum Penindakan
Pengamanan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur fungsi hutan lindung serta larangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pokoknya.
Secara hukum, pelaku ilegal logging dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Perambahan dan pembukaan lahan tanpa izin juga termasuk pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.
Tegas Namun Solutif
Meski bersikap tegas, KPHP Gunong Duren menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, melainkan juga preventif dan persuasif melalui pembinaan kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat terjerat persoalan hukum. Karena itu, kami mengimbau agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika ada kebutuhan pemanfaatan, silakan berkoordinasi dengan KPHP agar diarahkan sesuai mekanisme yang sah,” ujar Juhari.
KPHP juga membuka ruang dialog bagi masyarakat sekitar kawasan untuk mencari solusi legal melalui skema perhutanan sosial atau bentuk pemanfaatan lain yang sesuai aturan, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak hutan.
Dari Hutan ke Banjir: Dampak Nyata Pembalakan Liar
Menurut Juhari, pembiaran terhadap praktik ilegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, seperti meningkatnya risiko banjir, longsor, kerusakan sumber air, hingga hilangnya habitat satwa.
“Kalau hutan rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar. Karena itu, menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
KPHP Gunong Duren memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di wilayah Kecamatan Renggiang dan Kecamatan Kelapa Kampit, khususnya di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang, guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak fungsi kawasan.
Dengan langkah pengamanan ini, diharapkan kesadaran kolektif untuk menjaga hutan semakin meningkat sehingga kelestarian kawasan tetap terjaga bagi generasi sekarang dan yang akan datang. (*)







