Cegah Perambahan Hutan, KPHP Gunung Duren Tegaskan Batas Kawasan di Desa Batu Penyu

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung Timur – Selama satu minggu kepemimpinan Plt Kepala KPHP Gunung Duren, Jookie Vebriansyah bersama jajaran KPHP aktif melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan batas-batas kawasan hutan produksi di wilayah kerja mereka.

Hari ini, 11 Desember 2025, tim KPHP Gunung Duren memasang spanduk penanda batas kawasan di Senusur–Sembulu, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala KPHP Gunung Duren, Jookie Vebriansyah, didampingi Kasi Perlindungan KPHP Gunung Duren Juhari, S.Hut, serta Komandan Polhut KPHP Gunung Duren Heri Susanto AMd.

Selain memasang tanda batas kawasan, tim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa mengenai garis batas antara kawasan Hutan Produksi (HP) dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Dari hasil pemantauan KPHP Gunung Duren di lapangan, ditemukan beberapa lokasi tambang yang masih dalam proses pengurusan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan belum beroperasi. Titik-titik tersebut berada di sekitar perbatasan kawasan HP dan APL.

KPHP Gunung Duren juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas, baik perkebunan maupun pertambangan, serta selalu berkoordinasi dengan KPHP sebagai pemangku kawasan hutan di Belitung Timur.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perambahan maupun kerusakan kawasan hutan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan potensi kerusakan hutan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami batas-batas kawasan hutan di wilayah Belitung Timur,” demikian disampaikan pihak KPHP Gunung Duren.

Kenapa Perambahan Hutan Dilarang

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pihak KPHP Gunung Duren kepada wartawan Gasparnews, Kamis (11/12), Perambahan hutan merupakan tindakan memasuki kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan aktivitas seperti membuka lahan, menebang pohon, berkebun, mendirikan bangunan, atau kegiatan lain tanpa izin.

Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

1. Pasal yang Mengatur Perambahan Hutan

Perambahan hutan diatur terutama dalam:

📌 Pasal 17 Jo. Pasal 92 UU 18/2013

Setiap orang yang:
Memasuki kawasan hutan tanpa izin, Menggarap, mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,

Menebang pohon atau mengambil hasil hutan tanpa izin,
dapat dikenakan pidana.

2. Ancaman Pidana

📌 Pasal 92 UU 18/2013

Setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dipidana:
Pidana penjara: 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun, dan/atau Denda: Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Jika dilakukan hal itu secara terorganisir, oleh kelompok, mengakibatkan kerusakan hutan yang luas, maka ancaman pidana dapat lebih berat.

3. Perambahan di Hutan Produksi / Lindung / Konservasi

Hutan Produksi → tetap pidana jika tanpa izin.

Hutan Lindung → pidana lebih berat.

Hutan Konservasi → ancaman pidana tertinggi.

4. Perambahan untuk Perkebunan/Tambang

Jika seseorang membuka kebun atau tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH, maka termasuk pelanggaran dan dapat dijerat pidana sesuai Pasal 17 jo. Pasal 92 UU 18/2013.

5. Pidana bagi Korporasi

Jika perambahan dilakukan oleh perusahaan:

Pidana dikenakan kepada direktur/pengurus. Perusahaan dapat dikenai yaitu denda minimal 5 miliar, maksimal 100 miliar, perampasan alat, penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha.

“Inti Kewajibannya, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan negara wajib memiliki izin: IPPKH untuk tambang / non-kehutanan, Izin Perhutanan Sosial, Izin pemanfaatan hasil hutan, dan lain lain. Jika tidak, maka masuk kategori perambahan hutan yang berkonsekuensi pidana,” tutupnya. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *