Gasparnews.com, Belitung Timur – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penyebarluasan informasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kampong Reklamasi Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Sabtu (12/08/2023).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Eka Budhiarta S.Mn, M.Si dalam melaksanakan penyebarluasan informasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini didampingi Plt Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Babel sebagai narasumber.
Kegiatan penyebarluasan informasi Perda di Kampong Reklamasi ini dihadiri Sekcam Gantung, Sekdes Selingsing dan masyarakat Kecamatan Gantung.
Plt Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Babel, Evalusi SKM, dalam paparannya mengatakan, tujuan ditetapkannya Perda Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015, yaitu untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
Kemudian Evalusi SKM melanjutkan, tujuan Perda ini yang berikutnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dan menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Selanjutnya Evalusi menerangkan, salah satu upaya pencegahan adalah dengan melakukan penyebarluasan informasi yang merupakan upaya pencegahan sejak dini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalankan perannya, seperti yang dilakukan oleh Eka Budhiarta dengan melakukan kegiatan penyebarluasan Informasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini.
“Bentuk upaya pencegahan adalah Sosialisasi, Penyebaran Informasi tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA, seperti penyuluhan, diskusi, ceramah, sarasehan, pagelaran seni dan tradisi dan lain-lain, Koordinasi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Instansi Vertikal, Badan Usaha dan Masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA, Pengawasan penyalahgunaan NAPZA di lingkungan Perangkat Daerah,” bebernya.
Sementara di kesempatan itu, Eka Budhiarta mengatakan, dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan Narkotika di masyarakat, Ia berupaya melaksanakan Penyebarluasan Informasi Perda Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Gantung ini.
“Sebagaimana kita ketahui, di Kecamatan Gantung ini telah ada beberapa kasus Narkotika, jadi Kami hadir disini dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dengan menyampaikan informasi yang telah tertuang di Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini,” ujarnya.







