Dua Anggota DPRD Provinsi Babel lakukan Penyebarluasan Perda RZWP3K, Ini Yang Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Beltim

banner 468x60

Gasparnews com, Belitung Timur – Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilakukan oleh Dua Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Eka Budiartha S.Mn, M.Si dan Zarkani di Kecamatan Damar, membuat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) angkat bicara.

“Ini kegiatan yang bagus, memang jarang jarang anggota legislatif itu melakukan sosialisasi peraturan,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur, Yeni Srihartati S.IP,M.Sc,M.Eng kepada media ini seusai mengikuti penyebarluasan Perda RZWP3K sebagai salahsatu narasumber kegiatan tersebut. Sabtu (08/04/2023).

Bacaan Lainnya
kalender2024
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Beltim, Yeni Srihartati

Yeni Srihartati menyebutkan, kegiatan yang dilakukan oleh Dua orang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel ini membuat masyarakat menjadi lebih mengerti dan memahami tentang Peraturan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Ini kan sebagai ajang untuk menginformasikan kepada publik, sehingga tugas tugas mereka sebagai penyusun perancangan atau sebagai perancang juga dari produk daerah , agar masyarakat lebih bisa mengetahui, apa sebenarnya subtansi dari sebuah aturan, sehingga kemudian apabila terjadi masalah di lapangan, mereka bisa langsung merujuk, bahwa ada aturan aturan yang harus mereka patuhi,” ujarnya.

Kehadirannya di kegiatan penyebarluasan Perda RZWP3K sebagai narasumber ini, adalah dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat karena tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan nelayan.

“Kami melakukan penguatan disisi nelayannya, artinya dalam kaitannya dengan kepatuhan hukum untuk pemanfaatan ruang laut, kami hanya memberikan informasi atau desiminasi informasi kepada nelayan bahwa ada hal hal yang harus dipatuhi ketika mereka melakukan aktivitas di laut, dalam hal ini dalam melaksanakan pekerjaan mereka sebagai nelayan,” tutur Yeni.

Terkait apabila adanya pendangkalan di alur sungai atau di alur laut, Yeni Srihartati mengatakan, di perairan laut itu, pihaknya tidak mempunyai kewenangan, pihaknya hanya meneruskan informasi , “Misalnya mereka mengusulkan untuk dilakukan pengerukan alur dan lain sebagainya, kita informasikan ke dinas atau perangkat daerah yang terkait yang punya kewenangan. Misalnya yang berwenang untuk alur laut, biasanya kawan kawan dari Dinas Perhubungan yang punya kewenangan itu, baik itu ditingkat kabupaten maupun provinsi kita informasikan, bahwa misalnya untuk alur sungai atau alur laut itu dibutuhkan mereka untuk lalulintas nelayan, karena memang kami tidak punya tugas fungsinya disitu,” bebernya.

Adanya kegiatan Penyebarluasan Perda ini, Dia berharap, ini menjadi sinergi yang baik untuk memberikan informasi yang cukup buat nelayan agar tidak terjadi konflik, baik itu vertikal maupun horizontal.

“Di ruang laut itu banyak pihak yang punya kepentingan, dan mereka sebenarnya juga kadang kadang karena tidak tahu masalah aturan dan lain sebagainya, akhirnya bisa bisa terjadi konflik untuk pemanfaatan ruang,” ujarnya.

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *