Gasparnews.com, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.
Terkait dengan surat suara pemilu, sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selain itu, jenis surat suara pemilu juga sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Adapun 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan pada pemilu tahun 2024 sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.
Seperti diketahui, aturan mengenai surat suara pemilu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
5 jenis surat suara dan perbedaan warnanya pada Pemiluu 2024
Melansir dari situs resmi media Kominfo (indonesiabaik.id), dalam rapat di Komisi II DPR disepakati ada 5 jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024, terdiri dari:
1. ABU-ABU
Surat suara Presiden dan Wakil Presiden
2. KUNING
Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. BIRU
Surat suara anggota DPRD Provinsi
4. MERAH
Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. HIJAU
Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota
Sementara itu, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR. (*)







