Gasparnews.com, Jakarta– Undang-Undang telah mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.
Kemudian, apa syarat pilpres dilaksanakan dua putaran? Berikut keterangan dilansir CNN Indonesia pada Kamis (15/2/2024).
Syarat untuk terjadinya pemilu dua putaran di Indonesia diatur dalam Pasal 416 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu dua putaran akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.
Dengan syarat, sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Syarat Pilpres 2 Putaran
Merujuk aturan tersebut, maka bisa disimpulkan syarat utama dilaksanakannya pemilu dua putaran, sebagai berikut:
1. Tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen dari total jumlah suara sah dalam Pilpres.
2. Pasangan calon dengan suara terbanyak harus mendapatkan minimal 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, maka pemilu akan dilanjutkan di putaran kedua.
Skenario Putaran Kedua
Skenario putaran kedua Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit dinyatakan gugur.
Jka pilpres kali ini mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Begitu juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua bakal dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.
Seperti diketahui, sudah beredar kabar diberbagai media sosial pada Rabu (14/2) malam, pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran versi quick count dari beberapa lembaga survei diantaranta, Litbang Kompas, Indikator, LSI Denny JA, Charta Politika, Poltracking san PRC.
Menunggu Keputusan Resmi KPU
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
“Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, dikutip dari Kompas, Rabu (14/2).
Untuk diketahui, quick count merupakan hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024. (*)







