Kejari Belitung Terima Tahap 2 Tersangka RD Terkait Perkara Tambang di Membalong

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung – Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan tidak berizin atas nama Tersangka RD, telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Tambang tak berizin tersebut terletak di kawasan Kawasan Hutan Dusun Aik Merah, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Selasa (17/1/2023).

Bacaan Lainnya
kalender2024

Saat ini, telah dilakukan serah terima berkas tahap 2 atas Tersangka RD dari Penyidik Polsek Membalong kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung, Michel Yudistira Lumban Gaol SH.

“JPU Kejari Belitung telah menerima berkas tersangka RD berikut barang bukti tahap 2 tindak pidana pertambangan tanpa izin,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro lewat pesan WhapsApp kepada wartawan, Rabu (18/1) siang.

Ia menjelaskan, Tersangka RD dalam perkara tersebut diduga telah melanggar tindak pidana Penambangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman bagi pelaku tersebut adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milir rupiah),” pungkasnya.

Tersangka RS juga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun Penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Satu Unit Exavator “Kobelco” di Sita Penyidik

Adapun barang bukti yang disita dan diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Belitung, antara lain;

1 (Satu) Unit EXAVATOR Merk KOBELCO Warna Hijau, 2 (Dua) set Unit Mesin tarik tanah, 1 (Satu) Set unit mesin tarik air, 2 (Dua) Buah SAKAN, 1 (Satu) Buah Invoice atau surat EXCAVATOR Merk Kobelco berwarna Hijau, 1 (Satu) Lembar Kwitansi Jual Beli, 1 (Satu) Buah Karung yang berisi Pasir Timah.

Tersangka RD DItahan di LP Kelas II B Tanjungpandan

Dan saat ini, Terhitung sejak hari Selasa Tanggal 17 januari 2023, Tersangka RD dilakukan penahan Rutan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan untuk 20 hari kedepan.

Selanjutnya dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk dilakukan proses persidangan, serah terima tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan. (Tim)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *