GasparNews.com, Belitung – Setelah berkoordinasi di SPKT dengan dihadiri Kasat Intel Polres Belitung dan Anggota Piket, Suryadi Saman selaku juru bicara Koordinator Komite Reformasi Untuk Belitong Masa Depan (KRUBMD) resmi melaporkan Hidayat Arsani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Belitung pada Jumat (28/11/2025).
Suryadi menjelaskan, pihak KRUBMD sudah membuat Laporan Pengaduan, No: STTLP/357/XI/2025/Reskrim, terkait dugaan ‘Pencemaran Nama Baik,’ yang dilakukan oleh Sdr HIDAYAT ARSANI.
Diketahui, sehari sebelumnya Hidayat Arsani telah mendatangi SPKT Polda Babel pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, secara resmi melaporkan Ketua Komite Reformasi untuk Belitong Masa Depan, Soehadi Hasan.
Dalam keterangannya, Suryadi menjelaskan sehubungan dengan FAKTA FAKTA yang telah disampaikan melalui ‘Pernyataan Sikap’ KRUBMD yang disampaikan kepada wartawan pada Kamis 27 November 2025 kemarin.
“Kami menganggap ‘Tuduhan Fitnah’ yang disampaikan Sdr HIDAYAT ARSANI, telah mencemarkan nama baik kami, sebagai pribadi maupun anggota KRUBMD,” jelas Suryadi Saman dalam keterangan tertulisnya.
Meluruskan FAKTA yang ada
Lanjut Suryadi menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud ingin melaporkan PEMIMPIN, tetapi dengan berat hati kami sebagai warga masyarakat, wajib ‘meluruskan FAKTA FAKTA’ yang ada.
“Kami yakin dengan semangat ‘Reformasi Polri,’ Penyidik Polres Belitung akan bertindak ‘Profesional dan Bernyali’ dalam menangani PERKARA ini,” sebut mantan Wakil Gubernur pertama Babel itu.
Ia menegaskan, siap melengkapi bukti lainnya, jika diperlukan penyidik Polres Belitung.
“Bukti-Bukti awal sudah kami sampaikan kepada Pihak Polres Belitung, dan kami selalu siap untuk melengkapi bukti lain apabila diperlukan,” tegasnya. (*)







