GasparNews com, Tanjungpandan – Komite Reformasi Untuk Belitong Masa Depan (KRUBMD) mengumumkan langkah tegas menyikapi perkembangan terbaru terkait hubungan organisasi dengan mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Melalui rilis media yang disampaikan pada Kamis (27/11), KRUBMD menyatakan akan resmi melaporkan Hidayat Arsani ke Polres Belitung pada Jumat, 28 November 2025 pukul 09.00 WIB.
Keputusan ini diambil setelah melakukan Rapat Internal pada pukul di Kantor Sekretariat KRUBMD Jalan P Diponegoro pada Kamis (27/11) pukul 20.00 WIB.
Suryadi Saman selaku Juru Bicara KRUBMD menjelaskan, menindaklanjuti Pernyataan Sikap yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik, angkah pelaporan ini juga merespons laporan yang diajukan oleh Hidayat Arsani ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (27/11) sore.
“Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi,” ujar Suryadi Saman, dalam keterangan resminya.
KRUBMD juga menyampaikan bahwa keterangan lanjutan dan informasi detail akan dipaparkan dalam jumpa pers yang akan digelar segera setelah proses pelaporan di Polres Belitung.
Organisasi tersebut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian serta meminta publik mengikuti perkembangan lebih lanjut dari proses yang tengah berjalan. (*)







