GasparNews.com, Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penandatanganan persetujuan pengalihan sewa Gedung Puncak Toserba.
Dalam pernyataan pers Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, yang disampaikan pada Kamis (8/1/2026), dijelaskan bahwa penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dengan demikian, penandatanganan itu tidak bersamaan dengan agenda kegiatan Bupati Belitung di Kecamatan Badau yang berlangsung hingga siang hari.
Bupati menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani bukan merupakan kontrak sewa baru, melainkan persetujuan pengalihan kontrak sewa yang telah berjalan antara Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT Puncak. Masa perjanjian sewa tersebut tetap berlaku hingga tahun 2029.
Pengalihan sewa dilakukan atas permohonan resmi PT Puncak kepada PT Babelmart, tanpa mengubah substansi perjanjian, termasuk jangka waktu, kewajiban, maupun hak Pemerintah Kabupaten Belitung sebagai pemilik aset daerah.
Kewenangan Administratif Pemkab Belitung
Persetujuan pengalihan ini merupakan bagian dari kewenangan administratif Pemerintah Kabupaten Belitung dalam rangka menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset daerah agar tetap produktif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan bahwa setiap kebijakan dan persetujuan yang diambil dilaksanakan dengan integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab, berlandaskan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, serta kepentingan daerah.
Seluruh proses dilakukan tanpa konflik kepentingan, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum, serta terbuka untuk diawasi oleh publik dan aparat pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Belitung juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. (Tim)







