GasparNews.com, Terong – Polres Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang timah ilegal yang diduga merusak kawasan Hutan Lindung (HL) Batu Itam Air Gelarak di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Kanit Tipidter Polres Belitung, Ipda R.W. Sigit Ari Wibowo, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan razia di lokasi operasional tambang ilegal tersebut pada Kamis (8/1/2026) sore.
“Betul, kita sudah melakukan razia di lokasi tambang itu,” ujar Ipda Sigit saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Dampaknya, kondisi kawasan hutan lindung dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.
Sebelumnya, sumber menyebutkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan di dalam kawasan hutan yang sejatinya diperuntukkan bagi pengelolaan perhutanan sosial serta mendukung pengembangan desa wisata di Desa Terong.
Ganggu Pelestarian dan Ekonomi Masyarakat
Keberadaan tambang timah ilegal ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghambat upaya pelestarian hutan serta mengganggu program pengembangan ekonomi masyarakat berbasis pariwisata.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(R)







